Rahong Utara, Manggarai – Serka Yunus dan Praka Yuspi Hakiki, Babinsa dari Koramil 1612-01/Ruteng, turut mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) kepada masyarakat Kecamatan Rahong Utara. Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 15 Juni 2023, bertempat di Aula Kantor Camat Rahong Utara, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
Dalam rapat koordinasi tersebut, beberapa hasil kesepakatan penting dihasilkan sebagai upaya penanganan kasus gigitan HPR di Kecamatan Rahong Utara tahun 2023. Berikut adalah hasil rapat yang disepakati:Camat akan mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penertiban HPR kepada masyarakat Kecamatan Rahong Utara. Surat perintah ini akan memuat instruksi dan tindakan yang harus diambil oleh pihak terkait untuk menangani kasus gigitan HPR dengan segera.
Kepala desa dan dusun akan melakukan pendataan dan penertiban terhadap pemilik HPR di wilayahnya. Selain itu, mereka juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya anjing Rabies (HPR) dan langkah-langkah pencegahannya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan kesehatan terkait dengan gigitan HPR.
Masyarakat yang memiliki anjing maupun kucing diwajibkan untuk mengandangkan atau mengikat hewan peliharaan mereka. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar hewan-hewan tersebut tidak berkeliaran dan berpotensi menyebabkan gigitan yang dapat menularkan Rabies.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan langkah-langkah penanganan kasus gigitan HPR di Kecamatan Rahong Utara dapat dilaksanakan dengan efektif. Partisipasi dan kerjasama antara pemerintah daerah, aparat militer, kepala desa, dusun, serta masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat setempat.