TargetNews.ID Rembang, Badan Advokasi Indonesia mendapat aduan dari manager sebuah Perusahaan di bidang Koperasi yang ada di Kabupaten Rembang mengenai uang perusahaan yang di duga di gelapkan oleh karyawan nya yang memiliki jabatan Mantri, Kamis (29/05/2025).
Dari Keterangan manager Dari koperasi inisial SR Yang Berlokasi di kecamatan Kragan ada beberapa mantrinya Yang melakukan penyalahgunaan jabatan sehingga membuat perusahaan merugi hingga ratusan juta rupiah.
Rachmad Nur Wahyudi Selaku Ketua BAI DPC Rembang selaku penerima kuasa mewakili dari kepentingan Perusahaan pertama turun kelapangan di wilayah jawa timur tepatnya di Desa Sidomukti Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban, untuk cek kebenaran data dari manager KSP SR cabang Kragan.
Setelah klarifikasi ke lokasi rumah pelaku Atas nama Purnomo, Rachmad Beserta team bertemu dengan keluarganya di situ tidak ada titik temu bahkan ibu pelaku terkesan mengelak Dan tidak tau bahwa anaknya memakai uang perusahaan, Setelah di jelaskan oleh Rachmad perihal data purnomo yang telah memakai uang perusahaan senilai puluhan juta rupiah akhirnya ibunya merasa sedih dan akan menyampaikan nya kepada purnomo bila sudah pulang.
Karena merasa tidak ada titik temu, Rachmad Nur Wahyudi Beserta teamnya datang ke Balaidesa Sidomukti Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban untuk meminta Di Fasilitasi Bertemu dengan Purnomo beserta keluarganya.
Di kantor desa tersebut beliau di sambut oleh Pak Sekdes (Tono) Dan Kadus Dukuh Ledok (puji).
Sekdes dan Pak Kadus Desa Sidomukti pada intinya siap untuk memfasilitasi untuk adanya Mediasi di kantor desa, Harapan beliau supaya bisa di selesiakan secara kekeluargaan.
Rachmad Nur Wahyudi menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya sudah koordinasi kepada Kepala Desa Sidomukti memalui pak sekdes dan kadus untuk Di fasilitiasi pertemuan dengan purnomo dan keluarganya, kami masih nunggu kabar dari pihaknya purnomo, dan kami akan datang lagi kembali ke Balaidesa Sidomukti Kecamatan Kenduruan untuk upaya mediasi, tetapi bilamana kami tunggu dua hari setelah kedatangan kami kesini tidak ada etika baiknya purnomo ya kami akan proses hukum supaya ada efek jera, jelas Pidana ini karena telah menggelapkan uang perusahaan tunggu aja tanggal mainya.
(Men taju).