Home / Uncategorized

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:26 WIB

Bahayakan Pengguna Jalan, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Beri Teguran Ke Pengemudi Truk ODOL

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Sabtu (27/5/2023).

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  GSCL Akademi Militer Sambut Kedatangan Presiden Turki

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Hermanto, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

“Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Blue Ligh Patrol kembali

Artikel

Peringati Tahun Baru Islam 1446 H, Polres Pasuruan Gelar Pengamanan Pawai Ta’aruf Dan Santunan Anak Yatim

Uncategorized

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Menggunakan Helm

Uncategorized

Kerjasama dengan RSUD, Polres Pulang Pisau Lakukan Skrining Kesehatan Kepada Personil OMP

Uncategorized

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Sosialisasi dan Sebar Brosur Imbauan

Artikel

Halal Bihalal 1445 H Bersama Karyawan Regional Office PTPN I Regional 3

BERITA UTAMA

Bersama Forkopimcam Sajingan Besar Komandan Koramil 02/Sejangkung Ikuti Senam Germas

BERITA UTAMA

Blue Ligh Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya Lewat Rute Ini