Surabaya, TargetNews.id Penasehat hukum terdakwa dalam persidangan sangat kecewa terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya yang tidak bisa menghadirkan Bambang Irwanto yang ketiga kalinya di persidangan,
“Kami sangat kecewa karena sudah meluangkan waktu mulai dari pagi, tapi ternyata saksi pelapor Bambang Irwanto tidak hadir dengan alasan sakit,“ kata penasehat hukum terdakwa Senen (26/6/2023).
Menurut Tim pengacara terdakwa, sudah ada bukti-bukti yang ditunjukkan kepada hakim bahwa Bambang Irwanto pada Minggu malam (18/6/2023) dalam keadaan sehat bersama keluarganya sedang mendatangi restoran mengadakan makan bersama sedangkan sidang pada hari Senen (26/6/2/23) tidak hadir dengan alasan sakit.
“Ini sangat merugikan dan menyiksa psikis terdakwa Liliana Herawati yang ditahan lebih lama lagi. Ini tidak adil dan menunjukkan dugaan adanya rekayasa dan skenario hukum yang sengaja dimainkan oleh pelapor yang dapat berdampak pada ketidakpercayaan penegakan hukum selama ini,“ kata Tim penasehat hukum
PN Surabaya kembali menunda untuk ketiga kalinya persidangan perkara memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik yang melibatkan terdakwa Liliana Herawati sebagai terdakwa. Padahal Liliana selalu kooperatif dan sangat siap menghadapi perkara yang dihadapinya.
Banyak yang beranggapan pihak pelapor diduga sengaja menginginkan Liliana Herawati tetap ditahan oleh Pengadilan Negeri walaupun lima saksi pelapor sebelumnya yang hadir termasuk Tjandra Sridjaja tidak bisa membuktikan kesalahan terdakwa Liliana Herawati dan cenderung menjawab yang tidak ada relevansinya dengan pertanyaan para Penasehat Hukum Terdakwa.
Dikatakan salah satu tim penasehat hukum terdakwa bahwa seharusnya penangguhan atau pengalihan penahananan yang diajukan terdakwa melaui penasihat hukumnya bisa dikabulkan apalagi masa penahanan tahap pertama sudah habis pada Selasa (20/6/2023).
Masa perpanjangan penahanan tahap dua juga belum disampaikan secara tertulis oleh PN Surabaya baik kepada penasihat hukum atau keluarga terdakwa. Maka sudah seharusnya terdakwa Liliana bisa dikeluarkan dari tahanan.
“Ada apa ini dengan Pengadilan Negeri Surabaya? Terdakwa sebagai seorang perempuan, harusnya tidak boleh mendapatkan kekerasan psikis, apalagi harus dipisahkan dari kedua putrinya yang masih dibawah umur,” tegas Tim penasehat hukum .
Seharusnya terdakwa dikeluarkan dari tahanan titipan atau setidak-tidaknya dikabulkan permohonan pengalihan penahan ke tahanan rumah atau kota karena tidak ada urgensinya menahan terdakwa. Apalagi suaminya memberi surat jamin dan beberapa penjamin termasuk tokoh masyarakat Jawa Timur Bambang Haryo Soekartono.
Perlu diketahui, sidang perkara menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik ini, sudah menghadirkan lima orang saksi. Terakhir yang didengarkan keterangannya yakni Tjandra Sridjaja, Ketua Umum Perkumpulan Kyokushinkai. Tidak ada satupun saksi yang menunjukkan bahwa Liliana bersalah.
Mengenai akta nomor 8 tertanggal 6 juni 2022, kata Asrilia, yang disebut saksi pelapor Tjandra Sridjaja telah digunakan oleh terdakwa, dibantah keras oleh terdakwah. Karena terdakwa Liliana tidak pernah menggunakan akta No 8 tersebut.
Kemudian soal dana arisan yang disebut saksi merupakan milik Perkumpulan Kyokushinkai pun telah dibantah oleh terdakwa.
“Dana arisan bukanlah milik perkumpulan melainkan akumulasi uang hasil arisan warga perguruan dari tahun 2007 dalam bentuk arisan yang dikumpulkan oleh sekitar 300 lebih Karateka Sabuk Hitam,” kata terdakwa membantah kesaksian Tjandra Sridjaja seakan-akan uang itu adalah sumbangan dari Tjandra dan koleganya.
Jumlah dana arisan yang dikelola sebagaimana versi terdakwa, uang arisan itu sebesar sekitar Rp11 Miliar. Namun saldo terakhir di rekening BCA KCP Darmo atas nama Perkumpulan lenyap dan tinggal Rp20 juta saat dikelola pihak Tjandra Sridjaja. Kendati demikian, saksi masih berkelit sisa uang seakan akan masih senilai Rp7,9 Miliar di Bank Mayapada, tetapi bukti saldonya tidak pernah dibuka dan disampaikan sebagai pertanggungjawaban pihak Tjandra Sridjaja sampai dengan saat ini.(NR).