Surabaya,TargetNews.id
Saksi Ahli Bambang Sugiarto dari Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Jawa Timur mengatakan perbuatan yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) masuk dalam kategori tindak pidana.
Hal itu dikatakan Bambang Sugiarto saat ditunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto dari Kejari Tanjung Perak sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan peredaran mainan anak-anak tidak ber SNI dengan terdakwa Benny Soewanda.
“Itu jika dikaitkan dengan Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014, spesifik lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujar Bambang Sugiarto di ruang Sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (25/9/2023).
Selanjutnya Bambang Sugiarto menjelaskan bahwa penilaian barang non SNI tersebut didasarkan Disperindag terhadap barang yang beredar di pasaran.
“Kalau barang beredar ya wajib ber SNI, sebaliknya kalau barang diedarkan tanpa ada SNI ya namanya melanggar bisa dikenakan sanksi pidana, Untuk peredaran barang yang tak ber SNI itu juga harus dibuktikan oleh pelaku usaha dengan bukti surat surat, dan bukti surat surat itu juga diperoleh dari hasil pengujian, karena banyak barang yang beredar di pasaran bukan milik dia (pelaku usaha),” jelasnya.
Ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, apa tujuan pemerintah mewajibkan atau mengharuskan setiap produk mempunyai ijin SNI,?
Ahli menjawab,”Dengan adanya SNI akan membantu konsumen terbebas dari produk yang berbahaya bagi keselamatan hidup, kesehatan, atau lingkungan,”kata Ahli.
“SNI juga membuat konsumen dapat menikmati barang yang dibeli tidak diragukan lagi keasliannya bahkan sesuai antara harga dan kualitasnya. SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia,” jawab Ahli.
Didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto dari Kejari Tanjung Perak menjelaskan bahwa perkara ini awalnya petugas dari Polda Jatim melakukan penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahtera (ASS) yang ber alamat di kompleks pergudangan Maspion, jalan Romo Kalisari. ditemukan produk mainan diecast mobil-mobilan milik PT HAI (Hobi Abadi Internasional) yang tidak dilengkapi SNI.
Setelah selesai sidang saksi Didit Setyaningsih selaku admin perusahaan PT ASS (Anugerah Abadi Sejahtera) diwawancarai kepada media targetnews.id terkait tidak bisa menunjukan SPPT-SNI dari mainan milik PT HAI (Hobi Abadi Internasionl) tersebut. yang sudah banyak terjual oleh PT HAI (Hobi Abadi Internasional) tanpa dilengkapi SNI mengatakan? “Karena saya bukan bagian admin PT HAI, “kata saksi Didit Setyaningsih.
Setelah melakukan penyidikan, akhirnya Polisi dari Polda Jatim menetapkan terpidana Benny Soewanda selaku Direktur Utama PT HAI (Hobi Abadi Internasional) sebagai tersangka.
Atas perbuatannya terpidana Benny Soewanda didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal berlapis yaitu Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara, dan Pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (NUR).

Bambang Sugiarto Ahli dari Disperindag Mengatakan Barang Diperdagangkan Non SNI Sebagai Tindak Pidana(foto)