Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Minggu, 4 Juni 2023 - 12:01 WIB

Bangunan TPT Desa Sidobogem Kecamatan Sugio, Lamongan, Diduga Pekerjaannya Dikontraktualkan.

Jatim Lamongan, Pemerintah kabupaten Lamongan sedang gencar -gencarnya melaksanakan pembangunan di sektor pertanian, contohnya peningkatan jalan lingkungan dan lain-lain nya anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah lamongan tidak lah sedikit untuk kelangsungan pekerjaan pembangunan.
Seperti yang sekarang ini pembangunan di Desa Sidobogem Kecamatan Sugio kabupaten Lamongan, diantaranya:

1.Proyek bangunan TPT Desa
Sidobogem dengan anggaran rp.200 juta rupiah dan volume 164 X 120 X 0,30M, yang bersumber dari anggaran BKKPD 2023.

2.Proyek Pembangunan TPT dusun simo desa Sidobogem dengan anggaran rp.200 juta dan volume 261x100x0.30 M.
Yang bersumber dari anggaran BKKPD tahun 2023.

3.Proyek Pembangunan TPT japodes desa Sidobogem dengan anggaran rp.100 juta dengan volume 71x100x30M
Yang bersumber dari anggaran BKKPD tahun 2023.

Saat awak media dan tim datang langsung ke lokasi tempat pekerjaan..selasa 30/05/2023 pembangunan TPT dan bertanya kepada salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya, bahwasanya katanya pekerjaan ini diborong oleh salah seorang pemborong yang berdomisili di desa Sugio dan Sukodadi, yang juga saat ini masih aktif menjabat sebagai kepala desa di kecamatan Sugio,kok bisa…

dan ironisnya para pekerja juga tidak ada yang memakai APD sama sekali padahal sudah jelas kalau APD sudah dianggarkan dalam RAB

kata para pekerja gak dikasih pak,memang untuk helm/rompi dan sepatu boot ya begini ini tuturnya.
masih kata pekerja saat di tanya timsus awak media, bangunan yang ada di desa Sidobogem ini diborongkan pak.., dan rata – rata bukan orang asli sini ucapnya.

Baca juga  Melalui Program Bajaka Presisi Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-anak Membaca

Apalagi dilihat dari cara pengerjaannya cumak asal-asalan dan diduga kuat tidak sesuai dengan spek.

Masih dilokasi yang sama awak media dan tim lalu mencoba menemui kepala desa sebut saja Hartono untuk minta konfirmasi terkait bangunan TPT tersebut.
Saat awak media ini datang dikantor baldes,kebetulan sudah tidak ada orang sama sekali bahkan jam masih menunjukkan pukul 11.17 wib, disaat jam kerja masih aktif namun tidak ada orang sama sekali di kantor tersebut di hari itu..

Lalu kami mencoba menghubungi melalui telepon WhatsApp namun tidak diangkat dan melalui pesan singkat WhatsApp juga tidak direspon.
Padahal sudah jelas,tugas seorang jurnalis untuk mencari informasi segala bentuk kegiatan yang ada di
pemerintahan Desa adalah tugasnya dan dilindungi oleh undang-undang.

Hari Rabu,31/05/2023 kami tim datang kembali ke kantor balai desa Sidobogem,
Kebetulan kepala desa sudah ada di tempat dan kami audensi terkait pembangunan TPT tersebut,saat wawancara salah satu orang yang ada di kantor sempat melontarkan kata-kata yang kurang menyenangkan pada tim dengan nada yang tinggi,dimana kami masih audensi dengan kepala desa,saat ditanya dengan tim beliau menjawab hanya warga,apakah dibenarkan seorang warga ataupun perangkat desa bisa ikut menjawab tatkala awak media sedang audensi dengan kepala desa kecuali beliau adalah TPK.

Baca juga  BABINSA KORAMIL 13/BULUSPESANTREN IKUTI DONOR DARAH DI DESA AYAMPUTIH

Obstruction of press freedom diatur dalam pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya kita sebut saja “UU Pers”), khususnya ayat (1) Bab VIII Ketentuan Pidana. Dilihat dari penempatannya di bab pidana dan rumusannya sendiri, pelanggaran terhadap obstruction of press freedom jelas merupakan tindakan pidana atau perbuatan kriminal.

Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 (terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan siaran) dan ayat 3 (untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau
denda paling banyak Rp 500 juta.

Ditempat terpisah salah seorang warga yang berhasil kita wawancarai yang tidak mau disebutkan namanya, menerangkan bahwa bangunan itu kayaknya dikerjakan oleh orang lain.

“Bukan warga sini karena saya tidak tau dan tidak mengenalnya mangkanya pengerjaanya sudah bisa dilihat kayaknya tidak akan bisa bertahan lama, terlihat campuran semenya tidak sesuai standard dalam pengerjaan,” tuturnya.
Untuk itu diharapkan pihak yang terkait bisa terjun langsung ke lapangan guna monitoring kegiatan yang ada di desa tersebut apalagi ini adalah anggaran dari pemerintah daerah, bersambung (hsn Red, Priyasakti)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jelang Praspa Capaja Akmil Laksanakan Tradisi Korps Kirab Kota Magelang

Artikel

Personel Polsek Sebangau Kuala Berikan Himbauan dan Sosialisasi Karhutla

BERITA UTAMA

Dengan DDS, Polsek Rakumpit Ajak Warga Jaga Stabiltas Kamtibmas

Artikel

Dihadiri Gus Dulloh, Kenduri Tanpa Nuansa Politik di Makam Mbah Sentono

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Membantu Pembersihan dan Penyingkiran Pohon Tumbang di Kampung Narang

BERITA UTAMA

Cegah Kemacetan, Satlantas Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalin Bawah Jembatan Kahayan

Artikel

Melalui Giat Komsos, BABINSA Ciptakan Situasi Yang Baik Dengan Warga Binaan

BERITA UTAMA

Pupuk Soliditas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Lapas Kelas II A