Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 23 Desember 2024 - 02:09 WIB

Bareskim Tangkap Gembong Narkotika Indonesia di Thailand

Bareskim Tangkap Gembong Narkotika Indonesia di Thailand

Bareskim Tangkap Gembong Narkotika Indonesia di Thailand

 

Jakarta TargetNews.id  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan satu dari Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional, Roman Nazarenko, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Keberhasilan ini menjadi salah satu langkah sinergis pemberantasan narkoba yang digagas oleh Desk Pemberantasan Narkoba sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan Menkopolhukam.

“Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Menkopolhukam telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba melalui Kepmenkopolkam Nomor 153 Tahun 2024 pada 4 November 2024,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa saat ditemui dalam doorstop.

Desk ini adalah kolaborasi antara berbagai kementerian dan lembaga untuk memperkuat komitmen nasional dalam memberantas narkoba. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup seluruh aspek peredaran, mulai dari hulu hingga hilir.

Baca juga  Lebih Dekat dengan Masyarakat, Polsek Rakumpit Ikut Buat TPS

“Sejalan dengan atensi Bapak Presiden, Kapolri menekankan pentingnya perang melawan narkoba secara total dan tidak pandang bulu,” tambahnya.

Roman Nazarenko, merupakan warga negara Ukraina yang terlibat dalam jaringan narkotika Clandestine Lab Hydra, dan telah menjadi buronan sejak Mei 2024. Ia ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, ketika hendak menuju Dubai. Setelah informasi ini diterima, Atase Polri di KBRI Bangkok segera berkoordinasi untuk memulangkan Nazarenko ke Indonesia.

“Atase Polri di Bangkok langsung melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pemulangan buronan ini berjalan lancar,” jelas Mukti.

Nazarenko, yang berperan dalam produksi mephedrone dan ganja hidroponik di Bali, menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan pasal-pasal berat terkait tindak pidana narkotika. Sebelumnya, dua rekannya dari Ukraina dan Rusia telah diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti.

Baca juga  Sosialisasi Larangan Membakar Lahan Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud

Polri menegaskan bahwa seluruh tindakan, baik preventif maupun represif, merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba. Ini juga menjadi bagian dari visi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Kapolri telah memberikan arahan tegas untuk memproses siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik melalui jalur pidana maupun sanksi kode etik tanpa pengecualian,” tegas Mukti.

Bareskrim Polri juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba dan mengajak seluruh elemen untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas terkait narkoba. Komitmen kami adalah memproses setiap tindak pidana narkotika secara tegas dan tuntas,” tutup Dirtipidnarkoba.bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Maliku Pastikan Ketersediaan air di Sekat Kanal aman bila Terjadi Karhutla.

Artikel

Kapolda Jatim Imam berharap dengan gedung dan fasilitas baru ini

Artikel

Peringati Isro’ Mi’roj Polres Kediri Kota Santuni Anak Yatim

Artikel

Bersinergi Bersama Tiga Pilar, Forkopimcam Garum Monitoring Kegiatan Ibadah Hari Raya Waisak 2025

BERITA UTAMA

Prajurit Pelatih Puslatpurmar 9 Dabo Singkep Latihan Hanmars

Artikel

Kasus Dugaan Pemerasan di Desa Kutogirang Mojokerto, Korban Tuduhan Mesum Dipaksa Bayar Denda Tanpa Bukti

Artikel

Dandim 1002/HSt Ikuti Apel Siaga Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan 2024

Artikel

Jelang Akhir Masa Jabatan, Walkot Lantik 43 Pejabat di Lingkungan Pemkot Tegal