Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Jumat, 13 September 2024 - 12:51 WIB

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu Dengan Jumlah Nominal Yang Cukup Banyak

Percetakan Uang Palsu Dengan Jumlah Nominal Yang Cukup Banyak

Percetakan Uang Palsu Dengan Jumlah Nominal Yang Cukup Banyak

 

Jakarta- TargetNews.id Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Mengawali Kegiatan Dengan Laksanakan Serah Terima Piket Jaga Mako

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate, Laksanakan Sosialisasi Kartu Barcode Dumas Presisi Kepada Warganya

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Uncategorized

Cegah Kriminalitas Anggota Polsek Kahayan Kuala Gelar KRYD.

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Wujudkan Sinergitas TNI-Polri, Ikuti Kegiatan Donor Darah Memperingati HUT POLRI Ke-77

Artikel

Tingkatkan Sambang ke Toko Ponsel personel Satbinmas Polres Pulpis himbauan untuk selalu waspada

Artikel

Irwasum Ingatkan Peran Penting Polwan di Sarasehan HUT ke-76

BERITA UTAMA

ASINTEL DANPASMAR 3 IKUTI PERAYAAN NATAL TAHUN 2022 SECARA SERENTAK DI JAJARAN TNI AL

Artikel

DUA PEGAWAI LAPAS SIDOARJO PAMIT: PURNA TUGAS DAN ALIH TUGAS DENGAN PENUH KEHANGATAN

BERITA UTAMA

Keakraban Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Bersama Warga, Tumbuhkan Kekompakan Serta Kemanunggalan