Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Jumat, 13 September 2024 - 12:51 WIB

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu Dengan Jumlah Nominal Yang Cukup Banyak

Percetakan Uang Palsu Dengan Jumlah Nominal Yang Cukup Banyak

Percetakan Uang Palsu Dengan Jumlah Nominal Yang Cukup Banyak

 

Jakarta- TargetNews.id Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

Baca juga  Pj. Wali Kota Tegal Tekankan Kolaborasi Wujudkan Kota Sehat

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Baca juga  Lakukan Himbauan Kamtibmas, Kapolres Pasuruan Melaksanakan Halal Bihalal Dan Pembukaan Ngaji Cafe To Cafe

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Kawal Operasi Pasar untuk Beras Murah Bagi Rakyat

Artikel

Danramil 04/Kra Hadiri Undangan Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2024 Desa Candi

Artikel

Dukung Sinergitas, Kepala Staf Kodim Surabaya Utara Ikuti Kegiatan Bulan Bakti TNI POLRI

Uncategorized

Memberikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Untuk Terciptanya Keamanan Kamtibmas.

Artikel

Cegah Dini Pelanggaran Prajurit Yonmarhanlan XIV Laksanakan Sidak

Artikel

Siapkan Tenaga Kerja Handal, Perkuat Pelatihan Kerja

BERITA UTAMA

PERINGATI 1 MUHARRAM 1445 H, YONIF 6 MARINIR GELAR YASINAN DAN DO’A BERSAMA

Artikel

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Personel Satgas Yonif 611/Awl Bantu Perbaikan Rumah Warga