Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Jumat, 13 September 2024 - 12:51 WIB

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu Dengan Jumlah Nominal Yang Cukup Banyak

Percetakan Uang Palsu Dengan Jumlah Nominal Yang Cukup Banyak

Percetakan Uang Palsu Dengan Jumlah Nominal Yang Cukup Banyak

 

Jakarta- TargetNews.id Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

Baca juga  Melalui Jam Komandan, Dandim 1009/Tanah Laut Berikan Arahan Dan Memotivasi Seluruh Anggota

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Baca juga  Sembari Laksanakan Patroli, Aipda Eko Pramono Sampaikan Ini

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Rakernis SDM Kapolda Jatim Launching Mars Polda Jatim dan Aplikasi Semeru Gassus Presisi

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Antar Anak di Pelantikan PPPK, Orang Tua Diberi Bonus oleh Wali Kota

BERITA UTAMA

Dandim 0830/Surabaya Utara hadiri Acara Sertijab Danrem 084/Bhaskara Jaya dan PJU Jajaran Kodam V/Brawijaya

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Giat Himbauan Kamseltibcar Lantas

Uncategorized

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Upaya Tepat Sasaran, Kapolsek Pamotan Monitoring Giat Musdes Pertanggungjawaban APBDes 2023 Desa Ringin

Uncategorized

Sambangi Toko Sembako Kasat Binmas Polres Pulpis Bersama Anggota memberikan Himbauan Kamtibmas.