Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 12 Agustus 2024 - 23:14 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Pelaku Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Pelaku Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

 

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Baca juga  Pangdam XII/Tpr Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Sabu 11 Kilogram Kepada BNNP Kalbar

Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan,” katanya.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Masyarakat dengan Beri Himbauan

Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musrenbangdes Bahas RKPDes Tahun 2024 Desa Gandusari

BERITA UTAMA

JELANG PEMILU 2024, RUTAN SURABAYA KEBUT PEMENUHAN DATA KEPENDUDUKAN WARGA BINAAN

Artikel

Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi Tanpa Tebang Pilih

BERITA UTAMA

Polda Jatim Gelar Kejurprov Bulutangkis Kapolda CUP II 2023

Artikel

Berkah TMMD, Langgar Darussalam di Haruyan Segera Direnovasi

Artikel

Kajati Jatim Pimpin Ekspose 11 Perkara dengan Keadilan Restoratif

Artikel

JIMAD SAKTEH Peroleh Suara 56%, MANDAT 44%

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Mendampingi Praktek Lapangan Pertanian Mahasiswa UNIKA Ruteng