Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:02 WIB

Bareskrim Ungkap Berantas Kasus Jaringan Judol Internasional

Bareskrim Ungkap Berantas Kasus Jaringan Judol Internasional

Bareskrim Ungkap Berantas Kasus Jaringan Judol Internasional

 

Jakarta TargetNews.id. Penyidik Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online. Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

Baca juga  Jaga Kamtibmas Tetap Kundusif, Polsek Bukit Batu Lakukan Ini

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan kegiatan judi online, ujarnya, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judol, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandani.

Baca juga  Door To Door Polsek Pandih Batu laksanakan sosialisasi Saber Pungli

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Sat binmas Sambang SPBU untuk Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi

Artikel

Antisipasi Pohon Tumbang, Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Bersama Warga Pangkas Pohon

Artikel

Ciptakan Suasana Kondusif Jelang Hari Raya Idul Fitri Anggota Koramil, Polsek Dan Dishub Siagakan Personil Di Penyeberangan Kapal Feri

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Rumah Warga untuk Sampaikan Pesan-Pesan Kamtibmas

Artikel

Kapolres Gresik Bagikan Makan Bergizi Gratis di MI Ma’arif NU Benjeng

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan Pengecekan Sarpras Karhutla di Posko 4

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas, Polresta Palangka Raya Patroli Harkamtibmas

Uncategorized

Sederet Prestasi Kapolda Papua Mathius D Fakhiri hingga Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Komjen