Home / BERITA UTAMA / TargetNews.id / TNI

Kamis, 21 Desember 2023 - 14:56 WIB

Bati Tuud Koramil 08/Alian Hadiri Acara Musdes Penetapan Anggaran Pendapatan Desa TA 2024 Desa Bojongsari

Bati Tuud Koramil 08/Alian Hadiri Acara Musdes Penetapan Anggaran Pendapatan Desa TA 2024 Desa Bojongsari

Bati Tuud Koramil 08/Alian Hadiri Acara Musdes Penetapan Anggaran Pendapatan Desa TA 2024 Desa Bojongsari

 

ALIAN. Plh Danramil 08/Alian diwakili Bati Tuud Serma Sugeng beserta satu Babinsa Bojongsari menghadiri acara Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan Desa TA 2024 Desa Bojongsari di Balai Desa Bojongsari Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen. pada Kamis (21/12/23).

Hadir dalam acara itu Camat Alian diwakili Sekcam BPK H Drs Muhyidin beserta Kasi PM BPK Edi, Plh. Danramil 08/Alian diwakili Serma Sugeng beserta Babinsa Bojongsari, Kapolsek Alian diwakili Bripka Rahman, Kades Bojoangsari Edi Iswadi, Ketua BPD Bpk Muhlisin S Pdi, Para Ketua RT/RW Bojongsari, Para tokoh Agama, masyarakat dan pemuda, Para Kader PKK Bojongsari, Pendamping Kecamatan Alian, Pendamping Desa Bojongsari.

Menurut Serma Sugeng Perlu diketahui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Monitoring Wilayahnya Yang Terdampak Longsor

Tujuan dan maksud RKP Desa, Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.

APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa atau Perbekel bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Baca juga  Polres Ponorogo Fasilitasi Paslon Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024 Nyayikan Lagu Kemesraan

APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa Petang Tahun Anggaran 2024. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam Musdes, dan terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2024. (Ramil 08)

Bati Tuud Koramil 08/Alian Hadiri Acara Musdes Penetapan Anggaran Pendapatan Desa TA 2024 Desa Bojongsari

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku melaksanakan himbauan Karhutla

Artikel

ANTUSIAS WARGA KETAJEN GEDANGAN DATANGI TPS

Artikel

Anggota Kodim 1002/HST Laksanakan Lari Jalanan

Artikel

Kegiatan Sosial GEMPITA di Kota Mojokerto Menjadi Sorotan Public

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sosialisasi ke Warga tentang TPPO

Artikel

Pj. Walkot Bersama YKM NU Beri Santunan 135 Anak Yatim

BERITA UTAMA

Walimurid Dan LSM Demo Kantor Diknas Jatim, Minta Gubernur Evaluasi Kadindik Yang Baru

BERITA UTAMA

Kegiatan Non Fisik Satgas TMMD Regtas Ke 116 Yaitu Berikan Penyuluhan Belneg Kepada Pelajar