Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 3 Desember 2024 - 22:50 WIB

Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan Ungkap Pelanggaran Impor Barang Senilai Rp9,8 Miliar

Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan Ungkap Pelanggaran Impor Barang Senilai Rp9,8 Miliar

Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan Ungkap Pelanggaran Impor Barang Senilai Rp9,8 Miliar

TARGETNEWS.ID Surabaya, 3 Desember 2024 – Bea Cukai bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus pelanggaran impor barang senilai total Rp9,8 miliar. Barang-barang ilegal ini meliputi keramik lantai senilai Rp5 miliar dan produk Tupperware berupa cangkir dengan nilai Rp4,8 miliar. Kedua barang tersebut ditemukan tidak memenuhi prosedur impor yang berlaku di Indonesia.

Dalam konferensi pers, pihak Bea Cukai menyebutkan bahwa barang-barang ini diduga berasal dari Tiongkok. Kedua perusahaan yang terlibat tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen pendukung seperti laporan surveyor dan sertifikasi standar. Akibatnya, barang tersebut dianggap ilegal karena melanggar aturan impor.

Kerugian Negara dan Masyarakat
Kepala Bea Cukai menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur impor. “Kalau dokumen-dokumen tidak lengkap, kita tidak bisa memastikan apakah barang-barang ini memenuhi standar atau tidak. Hal ini bisa merugikan masyarakat dan negara, baik dari segi kesehatan konsumen maupun potensi kehilangan pendapatan negara,” ujar pejabat Bea Cukai.

Baca juga  Kenang Jasa Pahlawan Kemerdekaan, Polres Pulpis Ikuti Upacara Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan

Kerja Sama Antar-Instansi
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Joko Widodo untuk menegakkan aturan di sektor ekspor dan impor demi menjaga stabilitas ekonomi. “Kami bekerja sama dengan Satgas dari Kementerian Perdagangan dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa,” kata perwakilan kepolisian.

Barang-barang yang disita akan digunakan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kemungkinan sanksi yang diberikan mencakup pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

Imbauan kepada Importir
Pihak Bea Cukai dan Kemendag mengingatkan para importir untuk mematuhi aturan yang berlaku. “Semua prosedur impor sudah jelas. Kami mengimbau agar importir menaati aturan demi menghindari kerugian bagi masyarakat dan negara,” tambahnya.

Baca juga  Personil Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Gatur Pagi

Kerja sama lintas instansi ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menertibkan perdagangan internasional di Indonesia. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau peredaran barang impor ilegal agar masyarakat dapat memperoleh produk yang aman dan berkualitas.

Selanjutnya, Proses Hukum
Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh tim gabungan dari Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan sanksi yang tepat bagi pihak yang terlibat.

Dengan adanya pengungkapan ini, pemerintah berharap menjadi peringatan bagi importir lain agar tidak mencoba mengabaikan aturan impor yang telah ditetapkan.bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Tindak Kriminal dan Premanisme, Satsamapta Polresta Palangka Raya Bina Jukir Pasar Besar

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Menghadiri Rakor Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat

BERITA UTAMA

Pisah Sambut Kapolres Tegal Kota, Wali Kota Tegal : Pergantian Pimpinan Harus Diyakini Sebagai Momentum Positif

Uncategorized

“KRYD” Langkah Polsek Maliku Menjaga Kamtibmas di Wilkumnya

Artikel

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Uncategorized

Polsek Maliku Rangkul Warga Masyarakat Jaga Kamtibmas

Artikel

Harkamtibmas Pilkada 2024 Perguruan Silat Gelar Ikrar Kesepakatan dan Komitmen Damai di Mapolres Probolinggo

Artikel

Ngopi Bangga Kencana 2023, Percepatan Penurunan Stunting di Jatim