KOTA BATU, Targetnews.id – Beredar santer informasi terjadinya keterlambatan hak gaji PNS di Pemkot Batu Jawa Timur, yang dialami oleh beberapa OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Batu terhitung sejak tanggal 1 Maret 2024 hingga sampai tanggal 5 Maret 2024 mengalami belum bisa menerima gaji pokok melalui rekening masing-masing PNS yang setiap bulanya terbayarkan dengan sistim transfer melalui rekening bank yang ditunjuk.
Molornya gaji pokok PNS di beberapa OPD Pemkot Batu disinyalir dampak dari ada rancangan rencana kenaikan gaji untuk tunjangan fungsional di awal tahun 2024. Sehingga berdampak pada anggaran Kasda mengalami perubahan. Atau juga bisa dampak dari belum maksimal pada Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPD) mengalami kendala pada aplikasinya.
“Persoalan terjadinya keterlambatan gaji PNS di beberapa OPD di Kota Batu di bulan Maret 2024 ini, beredar informasi dari beberapa ASN yang sempat dikonfirmasi langsung Media Targetnews.id yang nama identitasnya tidak berkenan dipublikasikan. Dia mengatakan, jika ada trouble pada sistem pembayaran pengajuan gajinya, akan tetapi mengapa kok di OPD yang lain sudah bisa terbayarkan,”kata dia Rabu,(6/3/24)siang.

Kantor Balai Kota Among Tani Kota Batu
Ditambahka, karena jika mengacu pada Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan amanat dari UU No 23 Tahun 2014 Pasal 391 menyebutkan, dimana pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintah daerah, yang dikelola dalam suatu SIPD.
“Karena hal ini terkait adanya sistim informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPD) yang sudah bisa melalui aplikasi terpadu. Yang dipergunakan sebagai alat bantu di Pemerintah daerah Kabupaten dan Kota yang digunakan untuk meningkatkan efektivitas implementasi dari berbagai regulasi. Hal itu tentunya dalam bidang pengelolaan keuangan daerah berdasarkan pada asas efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel,”jelas ASN itu.
Sementara itu dari beberapa narasumber ASN Pemkot Batu yang lain, juga enggan nama mereka di mediakan. Dia sama – sama menyampaikan hal yang tak jauh berbeda dengan terlambatnya gaji pokok yang semestinya pada tanggal 1 Maret 2024 sudah harus masuk di rekening bank nya. Dengan keterlambatan gaji tersebut, para ASN yang belum menerimanya merasa galau.
“Sepengetahuanya yang sudah dilakukan pada masing-masing OPD dalam pengajuan rancangan plot anggaran yang sudah diajukan sesuai kebutuhan untuk gaji pokok PNS yang sesuai data rutin dirasa sudah fix dan lengkap sesuai jumlah pegawai maupun besaran anggaran yang direkam melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BKAD),”urainya.
Ditambahkan, sesuai prosedur penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat daftar gaji dengan dokumen lengkap daftar gaji, juga dilampirkan surat keputusan dan daftar perubahan data pegawai, daftar rekapitulasi daftar gaji yang diberikan pada PPK (pejabat penatausahaan keuangan) dan input data surat permintaan pembayaran.
Setelah proses lanjutan, data PNS disampaikan bagian pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM).Untuk bisa dilanjutkan pada penerimaan SPP disinkronkan pada daftar perubahan data Pegawai untuk di setujui sesuai yang sudah masuk pada arsip data komputer (ADK). Selanjutnya daftar pegawai yang sudah lengkap bisa diajukan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Setelah proses pengajuan tahapan penggajian sudah bisa dinyatakan lengkap, maka BPKAD bisa menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D).Ketika sudah benar kelengkapanya dari dokumen pendukungnya, maka SP2D tersebut bisa disampaikan pada pihak Bank. Selanjutnya pihak Bank bisa memindah bukukan jumlah uang dari Kas Negara ke rekening pegawai negeri sipil (PNS) sesuai nominal gaji yang diterimakan,”singkat beberapa ASN.
Pewarta : (Wanto)