Rembang, TargetNews.id Beginilah penampakan bangunan saluran irigasi tahun anggaran 2021 dari dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi ( P3TGAI ) yang berada di Desa Gesikan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang saat tersorot kamera awak media.
Dari batu prasasti yang terpasang pada dinding saluran, anehnya tanpa disebutkan berapa nilai anggaran yang tertera, sedangkan sumber dana jelas berasal dari Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi
Dari pantauan awak media saat berada di lokasi, kondisi bangunan telah banyak mengalami keretakan serta beberapa titik bagian mengalami kerusakan,
Namun dari sekian banyak hal yang terlihat dari lokasi beradanya bangunan irigasi tersebut satu hal menjadi pertanyaan besar dari awak media yaitu dari batu prasasti yang terpasang tanpa tercantum besaran nominal anggaran yang di gelontorkan untuk pembangunan saluran irigasi tersebut
Hal semacam ini jelas bahwa masyarakat umum tidak dapat mengetahui serta tidak dapat memantau seberapa besar penggunaan anggaran.
Sebagaimana dikatakan Pimpinan Redaksi Sinarrayanews.com Arfan Angga Aqida, menegaskan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mamik Gauol