Bangkalan TargetNews.id Seorang istri telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan asusila yang dilakukan suaminya terhadap anak perempuan nya kepada Polres Bangkalan pada tanggal 19 Oktober 2023 pukul 20 : 44 Wib.
Diketahui pelapor sebut saja AF ( Istri terlapor ) berusia 34 tahun warga kecamatan arosbaya, dengan terlapor sebut saja M ( suami pelapor ) dan korban sebut saja MV
( Anak pelapor)
Menurut pelapor ( istri ) kronologi kejadian berawal pada hari selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul : 03-00 Wib. Pelapor terbangun untuk membersihkan piring dikamar mandi kemudian mendengar suara korban ( Anak pelapor ) ” Ojo ngono ta
” ( jangan begitu tah ) sebanyak dua kali.
Kemudian pelapor tetap melanjutkan mencuci piring sampai selesai tanpa menghiraukan ucapan korban dengan prasangka pelapor bahwa korban sedang mengigau.
Setalah selesai mencuri piring kemudian pelapor pergi tidur bersama terlapor dan kedua putra dan putrinya dan pada saat tidur bersama tangan sebelah kanan terlapor melewati tubuh pelapor seakan hendak memeluk pelapor namun ternyata tangan kanan terlapor memeras payu dara korban ( anak pelapor ) sontak pelapor kaget.
Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 13-00 Wib, siang korban menceritakan ada sebuah rahasia antar korban dan terlapor sering berbuat asusila, Akibat kejadian tersebut pelapor dan korban terganggu jiwa dan fisik korban ( Kelamin ).
Atas dugaan tindak pidana asusila perlindungan anak UU Nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 88 UU 17/2016 Dan Atau Ayat ( 1 ) Dan ( 2 ) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Juncto 76E UU RI NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU NO. 23 Tahun 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. yang terjadi di kecamatan arosbaya kabupaten bangkalan yang dilakukan oleh seorang Ayah tiri terhadap anak perempuan dari istrinya.

Foto : Oknum PNS Cabuli Ank Tirinya