Sumenep TargetNews.id Dengan munculnya 4 sertifikat hak milik perorangan, terhadap lahan pantai di arial pesisir pantai gersik putih desa kalianget Timur kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep.
Pelapor Sarkawi Selaku Ketua Pokmaswas kelautan dan perikanan kecamatan Kalianget sekalian ketua organisasi Brigade 571 TMP wilayah Madura.
Mengklaim adanya penyalahgunaan kewenangan yang diberikan oleh BPN Sumenep, yang menerbitkan 4 sertifikat hak milik bukan hak guna atau hak pakai terhadap pengusaha selaku pemohon.
Menurut Sarkawi sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Sumenep,telah menabrak aturan perundang undangan kementrian kelautan dan perikanan,Nomer 1 Tahun 2014,
Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 27 Tahun 2007 Tentang pengelolaan Wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil.
Dalam pasal 19 ayat 1.berbunyi setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan Pulau-pulau kecil untuk kegiatan, sebagai
berikut.A.produksi garam.B biofarmakologi Laut.C.bioteknologi Laut.D.pemamfaatan air laut selain energi.E.wisata
bahari.F.pemasangan pipa dan kabel bawah Laut.G.pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, dan wajib memiliki izin pengelolaan.
Di pasal 23. ayat 2. Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut.A.konservasi,B pendidikan dan pelatihan,C penelitian dan
pengembangan,D budi daya Laut,E prawisata,F usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari,G pertanian organik,H peternakan,I pertahanan dan keamanan negara,
Di pasal 26A.ayat 3 berbunyi, izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Bupati atau walikota.
Di pasal 60 berbunyi sebagai berikut.
Ayat 1.Dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil masyarakat mempunyai hak untuk.
Untuk mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang dialami masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Mengajukan keberatan atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Melaporkan kepada penegak hukum akibat pengelolaan wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil.yang merugikan masyarakat sekitarnya.
Mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap berbagai masalah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan masyarakat.
Terkait penerbitan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Sumenep.
Di pasal 75 berbunyi sebagai berikut.
Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil,dan tidak memiliki izin lokasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.00( lima ratus juta rupiah)

TIM BPN DAN PENYIDIK POLRES SUMENEP KE LOKASI PELABUHAN TUKS.
Di poin 21, diantara pasal 75 dan pasal 76 disisipkan 1(satu) pasal yakni pasal 75A sehingga berbunyi sebagai berikut setiap orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan
memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki izin pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat(1)pidana penjara paling lama
4(empat)tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000.00(dua milyar rupiah) dan masih banyak pasal yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dari itu Sarkawi Selaku Pelapor terkait dengan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil yang dijadikan 5 pelabuhan TUKS tersebut yang belum mengantongi izin,
Minta pada bapak Kapolres Sumenep untuk mengusut tuntas kasus tersebut sudah berjalan 4 tahun yang dilaporkan, dari tahun 2021 sampai sekarang penyidik belum ada kepastian hukumnya apakah kasus tersebut ada unsur pidananya atau tidak,
Dari itu Sarkawi Selaku Pelapor dalam akhir bulan Agustus 2024 ini jika belum ada perkembangan maka tahap awal akan
melakukan audensi dengan bapak Kapolres Sumenep, terkait lambannya penanganan kasus yang sudah dilaporkan.pungkasnya.(red)