Tuban, TargetNews.id Aktifitas pertambangan di wilayah perhutani KPH Jatirogo Kabupaten Tuban Jawa Timur, di duga belum mendapatkan ijin resmi dari Perhutani Jatirogo.
Aktifitas pertambangan tersebut berlokasi di Dusun Tiwihan Desa Kumpulrejo Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Dari pantauan awak media di lokasi di temukan sebuah alat berat yang di duga kuat untuk aktifitas pertambangan tersebut.
Menurut informasi perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan di wilayah perhutani KPH Jatirogo adalah dari PT Maba Resources Indonesia, dengan direktur Suhariyanto, dari keterangan warga sekitar akitifitas perusahaan tersebut hanya untuk sampling lahan, tapi pada kenyataan nya perusahaan tersebut belum kantongi IUP OP, baru ada ijin Wiup dan Iup Eksplorasi.
Bahwa menurut undang-undang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270
Dan 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319 bahwa penggunaan kawasan wilayah hutan untuk pertambangan harus mendapatkan ijin pelepasan dari Dinas KLHK Setempat.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada konfirmasi dari Adm KPH Jatirogo dan perusahaa terkait.
(Mamik gaul)