BENGKULU, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu Denny Apriansyah, mengatakan siswa berprestasi bebas untuk menentukan sekolah dalam penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaraan 2024/2025.
“Siswa berprestasi bebas Zonasi, bebas pilih sekolah dimanapun yang diinginkan, seperti SMP 1, SMP 2, atau SMP 4, sementara untuk siswa SD, 70 persen masih berpatokan pada system zonasi,” katanya.
Dikatakan Denny, perserta didik yang ingin masuk dibagi beberapa cara, yakni bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) komposisinya yaitu, 50% untuk kuota siswa berdasarkan zonasi, 15% kuota afirmasi siswa tidak mampu, 5% untuk kuota ikut pindah kerja orang tua, dan 30% untuk siswa berprestasi.
“Untuk siswa berprestasi dibebaskan Zonasi, mereka bebas pilih sekolah dimanapun yang mereka inginkan, seperti SMP 1, SMP 2, atau SMP 4, tetapi untuk siswa SD, 70% masih berpatokan pada sistem zonasi,” jelas Denny.
Selanjutnya, untuk kategori afirmasi yakni siswa tidak mampu statusnya bisa dikatakan setengah bebas zonasi, dengan dibuktikan syarat keluarganya terdaftar di Data Terpadu Kesehjatraan Sosial (DTKS) dan Program Keluarga Hatapan (PKH), sedangkan untuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku lagi kecuali sisiwa tersebut memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Artinya anak tersebut berasal dari keluarga tidak mampu, dan siswa tersebut wajib diterima oleh sekolah tempat dirinya mendaftar, sehingga sebaiknya siswa tersebut bersekolah di zonasi paling dekat dengan rumahnya,” tutupnya.
Dikatakannya, untuk schedule Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dilakuakan diminggu terakhir bulan Juni 2024. Saat ini PPDB masih dalam pembahasan juknis peraturan walikkota (Perwal) dan saat ini masih mengacu pada Pemendikbud No 1 Tahun 2021.
“Insyalah schedule PPDB di bulan juni minggu teralhir, nanti kita akan ekspis bersama rekan-rekan media. Karena kita akan rapat dulu dengan MKKS dan Forum Kepala Sekolah terkait juknis PPDB ini,” tutupnya.
Reporter : fauzi