Beragam Jalur Penerimaan Siswa PPDB Kota Bengkulu 2024/2025

Penerimaan Siswa PPDB Kota Bengkulu 2024/2025

Penerimaan Siswa PPDB Kota Bengkulu 2024/2025

 

BENGKULU, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu Denny Apriansyah, mengatakan siswa berprestasi bebas untuk menentukan sekolah dalam penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaraan 2024/2025.

“Siswa berprestasi bebas Zonasi, bebas pilih sekolah dimanapun yang diinginkan, seperti SMP 1, SMP 2, atau SMP 4, sementara untuk siswa SD, 70 persen masih berpatokan pada system zonasi,” katanya.

Dikatakan Denny, perserta didik yang ingin masuk dibagi beberapa cara, yakni bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) komposisinya yaitu, 50% untuk kuota siswa berdasarkan zonasi, 15% kuota afirmasi siswa tidak mampu, 5% untuk kuota ikut pindah kerja orang tua, dan 30% untuk siswa berprestasi.

Baca juga  Polresta Palangka Raya beserta Jajaran Ikuti Apel Gelar Pasukan dan Sarpras Karhutla

“Untuk siswa berprestasi dibebaskan Zonasi, mereka bebas pilih sekolah dimanapun yang mereka inginkan, seperti SMP 1, SMP 2, atau SMP 4, tetapi untuk siswa SD, 70% masih berpatokan pada sistem zonasi,” jelas Denny.

Selanjutnya, untuk kategori afirmasi yakni siswa tidak mampu statusnya bisa dikatakan setengah bebas zonasi, dengan dibuktikan syarat keluarganya terdaftar di Data Terpadu Kesehjatraan Sosial (DTKS) dan Program Keluarga Hatapan (PKH), sedangkan untuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku lagi kecuali sisiwa tersebut memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Artinya anak tersebut berasal dari keluarga tidak mampu, dan siswa tersebut wajib diterima oleh sekolah tempat dirinya mendaftar, sehingga sebaiknya siswa tersebut bersekolah di zonasi paling dekat dengan rumahnya,” tutupnya.

Baca juga  Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 11/Mirit Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Dikatakannya, untuk schedule Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dilakuakan diminggu terakhir bulan Juni 2024. Saat ini PPDB masih dalam pembahasan juknis peraturan walikkota (Perwal) dan saat ini masih mengacu pada Pemendikbud No 1 Tahun 2021.

“Insyalah schedule PPDB di bulan juni minggu teralhir, nanti kita akan ekspis bersama rekan-rekan media. Karena kita akan rapat dulu dengan MKKS dan Forum Kepala Sekolah terkait juknis PPDB ini,” tutupnya.

Reporter : fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor Bank BRI

BERITA UTAMA

Anjangsana Ke Balai Desa, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Meningkatkan Kerjasama Dengan Kades Dan Perangkat Desa

Artikel

Rebinmas Jaya : Security Kecolongan

Uncategorized

Polsek Maliku Melaksanakan Kryd dengan sasaran pengendara ranmor

Uncategorized

Dukung Pembinaan Atlet, Polres Pulang Pisau Kukuhkan Pengurus Komite Olahraga Polri

Uncategorized

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

Uncategorized

Siaga Karhutla Poslap 31 Wilkum Polsek Maliku Laksanakan Apel Kesiapan Personel

Artikel

Danramil 1612-04/Borong Hadiri Apel Persiapan Pengamanan Pemilu Serentak di Manggarai Timur