Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI

Rabu, 14 Juni 2023 - 10:21 WIB

Beraksi Potong Pohon Besar Sengaja di Tebang untuk Melancarkan Aksi Proyek Pemasangan Box Culvert

Foto : Pohon Besar Sengaja di Tebang untuk Melancarkan Aksi Proyek Pemasangan Box Culvert

Foto : Pohon Besar Sengaja di Tebang untuk Melancarkan Aksi Proyek Pemasangan Box Culvert

 

SURABAYA, TargetNews.id – Penebangan pohon milik pemerintah kota masih marak terjadi di Surabaya, meski Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang perlindungan pohon tengah diberlakukan secara ketat.

Penebangan ini diduga dilakukan oleh pihak kontraktor yang mengerjakan Pekerjaan Proyek Irigasi Pemasangan Box Culvert yang berlokasi dijalan pogot Surabaya.

Berdasarkan pengamatan tim investigasi TargetNews.id, Jumat (10/6/2023), beberapa pohon besar di jalan pogot tersebut sengaja ditebang.

Foto : Pohon Besar Sengaja di Tebang untuk Melancarkan Aksi Proyek Pemasangan Box Culvert

Diketahui pada (10/06/2023) bekas potongan pohon berdiameter sekitar setengah meter dan 30 sentimeter terlihat di lokasi itu.

Foto : bekas penebangan pohon yang sudah digali

Kemudian pada (12/06/2023) kondisi bekas potongan pohon sudah tidak ada. Namun dalam pantauan TargetNews.id ditemukan bekas potongan pohon tersebut beserta akarnya berada di pinggir kali di Jalan Platuk Donomulyo Surabaya yang mengakibatkan tanaman disekitar itu rusak, bahkan terlihat adanya besi wermesh yang letaknya di atas tanaman.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan himbauan Kamseltibcar Lantas

Foto : bekas potongan Pohon dan besi wermesh yang berada di pinggir kali Jalan Platuk Donomulyo.

Sesuai dengan Perda 19 tahun 2014 tentang perlindungan pohon, penebangan pohon harus melaporkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan menggantinya dengan pohon baru.

Sesuai aturan, satu pohon berdiameter hingga 30 sentimeter diganti 35 pohon, pohon berdiameter hingga 50 sentimeter diganti 50 pohon.

Jika pohon itu berdiameter di atas 50 sentimeter, harus diganti dengan 80 pohon. Jenis dan penempatannya akan ditentukan DKP Kota Surabaya.

Sebagai informasi bahwa bagi pelanggar aturan itu akan dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan denda. Lama hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Sanksi pidana dalam perda yang lama adalah hukuman kurungan hingga 6 bulan dan denda maksimal hingga Rp 25 juta.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi TargetNews.id, bahwa pihak kontraktor yang bernama Dwi selaku mandor mengatakan, “Mengenai hal ini silahkan hubungi Pak Sai’in , karena beliau adalah orang kantor dan penanggung jawab disini, ” ucap Dwi saat dikonfirmasi melalui What’s App, selasa (13/06/2023).

Selanjutnya Dwi menyarankan untuk datang ke kantor PT. Pundi Kencana Makmur, di jalan Taman Apsari no 15 Surabaya.

” Silahkan datang ke kantor saja mas, PT. Pundi Kencana Makmur, tepatnya disitu nanti ada tulisan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) didepan untuk lebih jelasnya,” kata Dwi.

Hingga berita ini ditayangkan, berharap kepada pihak dinas terkait mengetahui adanya ijin penebangan pohon tersebut.

(Tim investigasi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Saran Banggar Untuk Disperta KP Sampang Dukung Makan Bergizi Gratis

BERITA UTAMA

Polres Ponorogo Gandeng Dinas Kominfo dan Statistik Tangkal Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Bakal Laksanakan Pemeriksaan Laporan Keuangan, Wadan Kodiklatal Terima Kunjungan Tim BPK RI

Artikel

Tingkatkan Kualitas Kesehatan, Rutan Kelas I Jakarta Pusat Sepakati Komitmen Bersama Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat dalam Gerakan Masyarakat Sehat (GERMAS)

BERITA UTAMA

SATLANTAS POLRES PULANG PISAU LAKSANAKAN PENGATURAN PAGI

Artikel

Perbaiki Drainase, Babinsa Dan Warga Kecamatan Upau Gotong Royong Bersama

Artikel

Bantu Sesama, Prajurit Yonmarhanlan II Laksanakan Donor Darah Dalam Rangka HUT TNI AU ke-78.

BERITA UTAMA

Bamin Komsos Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pertemuan Lintas Sektor Bidang Kesehatan Tahun 2023