Berantas Kriminalitas, Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Berantas Kriminalitas, Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Berantas Kriminalitas, Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Polsek Purwodadi yang dipimpin oleh Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, S.Sos. berhasil menangkap satu orang pelaku Curanmor di Dusun Rejopasang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (06/05/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial AY(20) warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, sedangkan korban yakni seorang pria bernama M. Taufik(27) warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwodadi menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (06/05/2024) pukul 20.00 WIB, Pelaku berangkat bersama temannya RH ke Dusun Rejopasang, Desa Gerbo untuk melihat pertunjukkan latihan kesenian berot (Bantengan), sesampainya di lokasi pelaku melihat adanya sepeda motor yang terparkir tanpa di kunci setir, dengan adanya kesempatan tersebut pelaku langsung menaiki dan mendorong sepeda motor yang diparkir dipinggir jalan tanpa di kunci setir tersebut.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Sosialisasi Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa Serut

“Setelah jarak 15 meter dari lokasi, tiba tiba M.Taufik pemilik sepeda motor memergoki perbuatan pelaku yang sedang mendorong dan mencuri sepeda motor miliknya, kemudian bertanya “akan di bawa kemana sepeda motor saya”, selanjutnya korban meneriaki pelaku maling sehingga warga sekitar berdatangan dan mengamankan pelaku, selanjutnya korban menghubungi Polsek Purwodadi dan Anggota Polsek Purwodadi langsung mendatangi TKP serta mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Purwodadi,” jelasnya.

Baca juga  Peduli Kedukaan, Sat Samapta Polres Pulang Pisau Beri Pengawalan Jenazah

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo nopol N-6880-TBS warna hitam dan Pegangan kunci T.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” tutup AKP Pujianto,,
Jelasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Melaksanakan patroli menggunakan Klotok cek daerah Rawan Kebakaran di wilayah Kec. Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Polsek Jabiren Raya Melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Jabiren Raya

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Mengawali Kegiatan Dengan Laksanakan Serah Terima Piket Jaga Mako

Artikel

Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber pungli

Uncategorized

Tingkatkan Keamanan, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Rutin Cek Daerah Rawan Kecelakaan dan Kemacetan

BERITA UTAMA

Sambangi Pos Kamling, Blue Light Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya Pantau Kondusifitas

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Cek Perumahan Warga Yang Ditinggalkan

Uncategorized

Kanit Binmas Polsek Maliku melaksanakan himbauan Karhutla