Polresta Palangka Raya – Komitmen untuk memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dengan berhasil mengungkap peredaran narkoba pada wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (17/1/2023) pagi.
“Pengungkapan kasus kembali kita lakukan dengan meringkus seorang pria berumur 31 tahun dan berinisial NS alias Bodong, yang merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Narkotika yang beraksi di wilayah Kota Palangka Raya,” tutur Kasat Resnarkoba.
AKP Gerardus mengungkapkan, tersangka tersebut diringkus pada Hari Senin (16/1/2023) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB pada kawasan Jalan Menteng III Gang Melati II, Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Tersangka diringkus ketika hendak melakukan transaksi di kawasan tersebut, yang berhasil kita ungkap berkat dari upaya penyelidikan dan informasi dari masyarakat setempat akan dugaan adanya peredaran narkotika,” ungkapnya.
Saat meringkus pria tersebut, petugas Satresnarkoba pun langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan tersangka, serta kemudian ditemukanlah sejumlah barang bukti yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi seberat kotor kurang lebih 9,43 gram.
“Kita berhasil menemukan sejumlah barang bukti yakni 25 (dua puluh lima) butir yang diduga Narkotika jenis Ekstasi, yang dikemas dalam 3 (tiga) buah plastik klip dan disimpan pada kantong celana depan sebelah kanan tersangka,” terang Gerardus.
Tersangka beserta barang bukti itu pun kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya, untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut demi mengungkap serta memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka pun terancam akan terjerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Gerardus. (pm)