Home / Uncategorized

Selasa, 20 Juni 2023 - 23:16 WIB

Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Tersangka Pengedar Sabu

Polresta Palangka Raya – Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pada wilayah hukumnya dengan berhasil meringkus seorang tersangka pengedar sabu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (20/6/2023) pagi.

“Pada hari Senin (19/6/2023) kemarin, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisila ML alias Lerick (39) yang menjadi tersangka terkait Tindak Pidana Peredaran Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Kasat Resnarkoba.

AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba dan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu pada wilayah hukumnya.

Baca juga  Sampaikan Ke Masyarakat Dalam Berhati-Hati Berlalu Lintas Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

“Tersangka ML kita amankan sekitar pukul 17.30 WIB pada tempat tinggalnya di kawasan Jalan Antang II Kota Palangka Raya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan serta penggeledahan TKP yang turut disaksikan oleh Ketua RW setempat,” jelasnya.

“Dari hasil pemeriksaan badan, kita pun temukan satu paket diduga sabu seberat kotor 2,93 gram dari dalam saku celana depan sebelah kanan tersangka, dengan dibungkus tisu dan dikemas dalam plastik klip kecil yang diduga siap untuk diedarkan,” lanjutnya.

Sejumlah barang bukti lainnya juga ditemukan Satresnarkoba dari hasil penggeledahan TKP, diantaranya yakni satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, sebuah sedotan plastik, selembar tisu dan satu unit HP yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh tersangka.

Baca juga  menggunakan Spanduk Personel Satbinmas Polres Pulpis terus melakukan sosialisasi dan himbauan karhutla memasuki kemarau

Akibat tertangkap tangan menyimpan paket diduga sabu tersebut, Tersangka ML pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka ML terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji Suseno. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Sidomulyo Koramil 04/Kra Dampingi Penyaluran Bantuan langsung Tunai (BLT) DD Desa Sidomulyo

Artikel

APPAI memiliki Visi Terwujudnya Usaha Pariwisata Alam Profesional, Kompetitif dan Berkelanjutan

Uncategorized

Sosialisasikan Larangan Karhutla, Bripka Rasito Datangi Warga di Pinggir Sungai

Uncategorized

Semangat Kepada Pengayuh Becak Wisata di Wilayah Binaannya

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Uncategorized

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Polres Kendal Laksanakan Serah Terima Jabatan, Netralitas Pilkada dan Pelayanan Prima Jadi Penekanan Utama

Uncategorized

Patroli gabungan Polsek Pandih Batu ,Koramil Pandih Batu dan MPA Talio Muara Siaga karhutla Kec. Pandih Batu