Home / Uncategorized

Selasa, 20 Juni 2023 - 23:16 WIB

Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Tersangka Pengedar Sabu

Polresta Palangka Raya – Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pada wilayah hukumnya dengan berhasil meringkus seorang tersangka pengedar sabu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (20/6/2023) pagi.

“Pada hari Senin (19/6/2023) kemarin, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisila ML alias Lerick (39) yang menjadi tersangka terkait Tindak Pidana Peredaran Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Kasat Resnarkoba.

AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba dan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu pada wilayah hukumnya.

Baca juga  Bawa Sabu 5,89gram ,Kakak beradik dan satu warga Asal Sukodono Di Ringkus Polisi.

“Tersangka ML kita amankan sekitar pukul 17.30 WIB pada tempat tinggalnya di kawasan Jalan Antang II Kota Palangka Raya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan serta penggeledahan TKP yang turut disaksikan oleh Ketua RW setempat,” jelasnya.

“Dari hasil pemeriksaan badan, kita pun temukan satu paket diduga sabu seberat kotor 2,93 gram dari dalam saku celana depan sebelah kanan tersangka, dengan dibungkus tisu dan dikemas dalam plastik klip kecil yang diduga siap untuk diedarkan,” lanjutnya.

Sejumlah barang bukti lainnya juga ditemukan Satresnarkoba dari hasil penggeledahan TKP, diantaranya yakni satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, sebuah sedotan plastik, selembar tisu dan satu unit HP yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh tersangka.

Baca juga  Bedanya Penangkapan dan Tertangkap Tangan

Akibat tertangkap tangan menyimpan paket diduga sabu tersebut, Tersangka ML pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka ML terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji Suseno. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau, Menggelar Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Laksanakan Pam Ibadah Minggu dan Misa Pekan Suci Paskah Tahun 2023

Uncategorized

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Uncategorized

Datangi Kantor Bank BCA, Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Patroli

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

BERITA UTAMA

Jelang Ramadhan, Babinsa Dan Masyarakat Desa Bendungan Bersihkan Makam

Uncategorized

Cegah sejak dini Karhutla Personil Polsek Kahayan Tengah giat mengunjungi rumah warga