Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:08 WIB

Berantas Peredaran Miras Berkedok Mini Bar dan Toko Sembako

Berantas Peredaran Miras Berkedok Mini Bar dan Toko Sembako

Berantas Peredaran Miras Berkedok Mini Bar dan Toko Sembako

 

GRESIK TargetNews.id – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Gresik menjelang Bulan Ramadhan terus berlanjut. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penjualan miras di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Ujung Pangkah dan Kecamatan Manyar.

Pada Jumat, 21 Februari 2025 malam tim Sat Resnarkoba Polres Gresik yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto melakukan penggerebekan terhadap sebuah mini bar yang beroperasi tanpa izin di kawasan Pantai Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan melalui hotline “lapor Kapolres” adanya mini bar yang menjual berbagai jenis minuman keras secara bebas. Bahkan, warung tersebut diketahui memiliki etalase khusus untuk memajang minuman keras, termasuk miras tradisional Tuak Jawa dalam kemasan botol bekas 1,5 liter.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MM (50), warga Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 64 botol miras berbagai merek seperti Vodka, Anggur Cap Orang Tua, Whiskey, Bir Bintang, Anggur Alexis, serta beberapa bungkus plastik berisi kristal putih. Selain itu, ditemukan pula lima galon plastik berisi minuman tradisional Tuak Jawa dengan kapasitas masing-masing 25 liter.

Baca juga  Prajurit Yonif 3 Marinir Laksanakan menembak Marksman Ship dan Sniper di Perairan Pulau Batrush Australia

Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, MM tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras di Kabupaten Gresik. Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain penggerebekan di Ujung Pangkah, pada Sabtu dini hari 22 Februari 2025, Sat Resnarkoba Polres Gresik kembali mengungkap peredaran miras di kawasan Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai sebuah toko sembako yang ternyata menjual minuman keras secara ilegal. Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa toko tersebut akan menerima kiriman sebanyak 20 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua pada Jumat malam.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua yang sudah tersimpan rapi dalam dus. Pemilik toko, berinisial S (46), warga Jalan Abdul Rokhim X, Kecamatan Manyar, langsung diamankan beserta barang bukti.

Baca juga  Tugas Sebagai Bhabinkamtibmas, Bripka Nur Rohim Damaikan Permasalahan Warga Panarung

Kedua tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 mengenai larangan peredaran minuman keras di wilayah Gresik.

Sebagai tindak lanjut, Sat Resnarkoba Polres Gresik telah melakukan langkah-langkah hukum, antara lain Membuat surat tanda penyitaan barang bukti, Menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan Melimpahkan perkara ke Satuan Samapta Polres Gresik untuk proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya.

“Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan ke Kepolisian terdekat maupun melalui hotline Lapor Kapolres, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik,” tutup Kapolres Gresik.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Kota Tingkatkan Patroli, Cegah Balap Liar

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas

Artikel

HUT TNI Ke 79 Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Bakti Kesehatan, Pembagian Sembako Dan Makan Gratis

Uncategorized

33 Tahanan Diperiksa Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya

Uncategorized

Polsek Maliku Sosialisasikan Akses Mudah Pelayanan Polri di Aplikasi “Polri Super App

Artikel

IPTU Divani Mareta Astuti, S.Tr.K Pimpin Apel Pagi Satlantas Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Dedy Yon, Ketua Komwil III Apeksi, Hadiri Rakernas XVI Apeksi di Makassar