Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Senin, 10 April 2023 - 15:13 WIB

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Polsek Tulis Bagikan Takjil ke Pengendara

Batang – Sejumlah Polsek Tulis Polres Batang membagikan makanan dan minuman berbuka puasa (Takjil) kepada masyarakat yang melintas di sekitar Mapolsek Tulis.

“Alhamdulillah, sore ini masih diberi kesempatan untuk membagikan Takjil kepada para pengendara sepeda motor dan pengendara roda empat. Kami ingin berbagi dengan masyarakat di bulan yang penuh berkah ini,” kata Kapolsek Tulis, AKP Darwan saat ditemui di lokasi pada Minggu (9/4/2023).

Beberapa personel Polri yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tulis, AKP Darwan, membagikan Takjil di simpang jalan persis di sebelah Mapolsek Tulis. Banyak pengendara yang antusias menerima Takjil dan menyalami polisi yang membagikannya.

Baca juga  ACHMAD JUNIARTO BACALEG DAPIL V BERSAMA PARTAI BULAN BINTANG, SIAP BERTARUNG DI PESTA DEMOKRASI 2024

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami dari kepolisian untuk masyarakat. Hampir setiap tiga hari sekali kami rutin membagikan Takjil kepada masyarakat,” tambahnya.

Menurut Kapolsek, kegiatan ini akan terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan dengan membagikan ratusan paket Takjil.

“InsyaAllah, menjelang Lebaran kegiatan ini akan kita laksanakan rutin,” ujarnya.

Selain membagikan Takjil, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan. Mereka juga mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Tulis untuk tidak menyalakan petasan atau mercon sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan 1444 Hijriah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan karena dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Selain itu, ancaman penggunaan bahan peledak seperti petasan juga sangat berat, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak, ancamannya adalah hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memahami undang-undang tersebut,” jelasnya.

Baca juga  Sattahti Polresta Palangka Raya Sediakan Layanan Besuk Online Bagi Keluarga Para Tahanan

“Kami betul-betul mengimbau masyarakat menjelang Lebaran, untuk tidak menggunakan petasan atau kembang api karena sangat berbahaya dan ancamannya berat,” tukasnya.(fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau sambang dan patroli dialogis sekaligus berikan himbauan Kamtibmas dan tingkatkan keamanan lingkungan sekitar

BERITA UTAMA

Ketua KAKI: Ketua KPK Periksa Juga Ketua KPU Bangkalan di Kasus Soal Survei Elektabilitas

Artikel

LATIH KEMAMPUAN BELADIRI , YONBEKANG 2 KOSTRAD LAKSANAKAN LATIHAN BELADIRI TAKTIS

BERITA UTAMA

Cegah Pungli, ini yang di lakukan Kanit Binmas Polsek Maliku

Artikel

Kapolri Pantau Jalur Mudik Via Udara

BERITA UTAMA

Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Himbauan Karhutla

BERITA UTAMA

Kursus Micro Teaching Tingkatkan Kualitas Gadik Kodiklatal

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan