Sekadau TargetNews.id Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun 2023 di Kabupaten Sekadau diduga bermasalah.
Salah seorang warga setempat melaporkan adanya indikasi korupsi ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Senin 06/05/2024.
Warga sebagai pelapor yang minta namanya dirahasiakan diterima petugas Kejati Kalbar. Sejumlah berkas laporan disampaikan dengan di surat tanda terima berkas laporan.
” Semua berkas bukti sudah kami lampirkan untuk menunjang laporan kami di kejaksaan”, ungkapnya.
Dia mengungkapkan dalam kasus ini diduga keras adanya markup pada belanja barang bangunan.
Tercatat jumlah rumah program BSPS di Kabupaten Sekadau tahun 2023 sebanyak 503 unit. ” Pembangunan tersebut menggunakan dana APBN 2022/2023 “, pungkasnya.
Masih menurut sumber, bahwa proyek ini merupakan pokir/aspirasi dari anggota DPR daerah pemilihan Kalbar.
Nilai proyek cukup besar yakni Rp 10.6 Milyar. Bangunan rumah yang dikerjakan sebanyak 503 unit rumah. ” Setiap rumah yang dibangun menelan dana sebesar Rp 20 juta “, pungkasnya.
SU disebut sebut sebagai pelaksana pekerjaan tersebut. ” Ada sejumlah dana di berikan melalui transfer kepada KPM”, ungkapnya.
SU juga disebut sebut membelanjakan langsung kebutuhan material bangunan ke toko bangunan yang seharusnya tidak demikian. Seharusnya dana tersebut langsung ditransfer ke toko bangunan. “Ini jelas sudah menyalahi prosedur dari kementerian”, paparnya.
Akibatnya, tambah sumber, terjadilah markup bahan bangunan berupa semen yang seharusnya 1 sak semen Rp 80 ribu , tapi dibelanjakan dengan dana sebesar Rp 105 ribu hibgga Rp 125 ribu per sak. Begitu juga belanja atap seng yang seharusnya harga Rp 45 ribu, dibrlanjakan dengan harga Rp 75 ribu perkeping.
Pelapor juga mengungkapkan adanya kenaikan belanja barang berupa pintu bahan kayu yang seharusnya dibelanjakan sebesar Rp 450 ribu tapi di markup menjadi Rp 950 hingga Rp 1 juta perunitnya.
Jendela kayu dari harga 350 menjadi 500 sampai 660 ribu per unit. Sementara untuk jumlah nilai bantuan bukti di lapangan berupa faktur barang untuk KPM tidak diberikan.
“Setiap 1 unit rumah yang dibangun dari hasil markup pelaksana dapat meraup keuntungan sebesar Rp 5 juta. Sehingga keuntungan seluruh unit rumah mencapai Rp 2,5 milyar”, tambah sumber itu lagi.
MINTA DIPROSES:
Pelapor minta agar kasus dugaan korupsi ini segera diproses. ” Pelakunya dapat segera ditangkap, karena merugikan negara dan fisik pekerjaan”, pintanya.(reni)