Berbau Korupsi Warga Laporkan Program BSPS Sekadau Ke Kejaksaan Tinggi Kalbar Minta Segera Diproses

Laporkan Program BSPS Sekadau Ke Kejaksaan Tinggi Kalbar Minta Segera Diproses

Laporkan Program BSPS Sekadau Ke Kejaksaan Tinggi Kalbar Minta Segera Diproses

 

Sekadau TargetNews.id Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun 2023 di Kabupaten Sekadau diduga bermasalah.

Salah seorang warga setempat melaporkan adanya indikasi korupsi ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Senin 06/05/2024.

Warga sebagai pelapor yang minta namanya dirahasiakan diterima petugas Kejati Kalbar. Sejumlah berkas laporan disampaikan dengan di surat tanda terima berkas laporan.

” Semua berkas bukti sudah kami lampirkan untuk menunjang laporan kami di kejaksaan”, ungkapnya.

Dia mengungkapkan dalam kasus ini diduga keras adanya markup pada belanja barang bangunan.

Tercatat jumlah rumah program BSPS di Kabupaten Sekadau tahun 2023 sebanyak 503 unit. ” Pembangunan tersebut menggunakan dana APBN 2022/2023 “, pungkasnya.

Masih menurut sumber, bahwa proyek ini merupakan pokir/aspirasi dari anggota DPR daerah pemilihan Kalbar.

Baca juga  Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Nilai proyek cukup besar yakni Rp 10.6 Milyar. Bangunan rumah yang dikerjakan sebanyak 503 unit rumah. ” Setiap rumah yang dibangun menelan dana sebesar Rp 20 juta “, pungkasnya.

SU disebut sebut sebagai pelaksana pekerjaan tersebut. ” Ada sejumlah dana di berikan melalui transfer kepada KPM”, ungkapnya.

SU juga disebut sebut membelanjakan langsung kebutuhan material bangunan ke toko bangunan yang seharusnya tidak demikian. Seharusnya dana tersebut langsung ditransfer ke toko bangunan. “Ini jelas sudah menyalahi prosedur dari kementerian”, paparnya.

Akibatnya, tambah sumber, terjadilah markup bahan bangunan berupa semen yang seharusnya 1 sak semen Rp 80 ribu , tapi dibelanjakan dengan dana sebesar Rp 105 ribu hibgga Rp 125 ribu per sak. Begitu juga belanja atap seng yang seharusnya harga Rp 45 ribu, dibrlanjakan dengan harga Rp 75 ribu perkeping.

Baca juga  Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Pelapor juga mengungkapkan adanya kenaikan belanja barang berupa pintu bahan kayu yang seharusnya dibelanjakan sebesar Rp 450 ribu tapi di markup menjadi Rp 950 hingga Rp 1 juta perunitnya.

Jendela kayu dari harga 350 menjadi 500 sampai 660 ribu per unit. Sementara untuk jumlah nilai bantuan bukti di lapangan berupa faktur barang untuk KPM tidak diberikan.

“Setiap 1 unit rumah yang dibangun dari hasil markup pelaksana dapat meraup keuntungan sebesar Rp 5 juta. Sehingga keuntungan seluruh unit rumah mencapai Rp 2,5 milyar”, tambah sumber itu lagi.

MINTA DIPROSES:

Pelapor minta agar kasus dugaan korupsi ini segera diproses. ” Pelakunya dapat segera ditangkap, karena merugikan negara dan fisik pekerjaan”, pintanya.(reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolrestabes Surabaya Kunjungi dan Beri Apresiasi Yayasan Majma’al Bahrain

Uncategorized

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Lantas

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Masyarakat Kecamatan Jabiren Raya

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Berikan Motivasi Siswa Siswi SD Negeri 1 Purwogondo

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat

Uncategorized

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Pulpis Tekankan Netralitas Polri Pada Pilkada Serentak 2024 dan Bijak Bermedia Sosial

Artikel

Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit Taruna ke Kopral Taruna TP. 2024/2025

Artikel

Warga Mintak, Ketegasan Pemkot Pontianak