Batu, TargetNews.id – Terkait pemeriksaan Kades Sidomulyo Kecamatan Batu kota Batu berdasarkan laporan masyarakat secara tertulis disampaikan kepada kantor Kejaksaan Negeri kota Batu pada bulan Desember 2022 yang lalu. Berdasarkan surat laporan yang mengatasnamakan masyarakat warga desa Sidomulyo,bahwa awalnya kepala Desa Sidomulyo Suharto diisukan melaporkan terkait kasus penunggakan pajak salah satu obyek wisata ternama di kota Batu pada pemerintah kota melalui media elektronik.
Sedangkan isu tuduhan yang kedua tahun 2022 juga dilaporkan bahwa Suharto, juga dilaporkan pada kantor Kejaksaan Negeri Batu terkait pelaksanaan program sertifikat tanah dari pemerintah pusat melalui PTSL dari kementerian ATR/BPN wilayah kota Batu. Bahwa isi laporan tersebut bahwa, kepala desa Sidomulyo Suharto,melakukan praktek pungutan pada seluruh pemohon PTSL sebesar Rp.20 juta pada setiap pemohon dari 2000 bidang yang ditangani langsung oleh panitia kelompok masyarakat(Pokmas) Sidomulyo.
“Masih ada lagi mas, saya sebagai kepala desa Sidomulyo(Suharto-red) dilaporkan bahwa, saya dituduh dan difitnah memberikan info kepada salah satu TV swasta yang cukup ternama di Indonesia. Menurut surat laporan, bahwa terkait pengadaan 19 mobil Kepala desa se kota Batu itu,merupakan pemberian dari pemerintah kota, padahal info dan laporan itu tidak bisa dipertanggung jawabkan dimata hukum,”urai kades Suharto Kamis(11/5/23).
“Padahal itu semua tidak benar dan salah juga fitnah,ketika saya dipanggil dan disidik oleh Kejaksaan kota Batu. Terkait pengadaan mobil dinas 19 kepala desa sekira tahun 2014 itu, merupakan dari hasil bagi pajak desa yang disetorkan pada pemerintah kota Batu juga dikuatkan dengan surat Perwali. Dari beberapa tuduhan dan fitnah ditujukan pada saya (Suharto-red), tapi saya masih belum menempuh jalur hukum atau lapor balik hingga sampai saat ini,”ungkap Suharto dengan nada santai ketika dikonfirmasi Targetnews.id.
“Dasar surat pemanggilan saya dan Pokmas PTSL desa Sidomulyo kala itu, yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan, karena ada surat berlogo kantor desa Sidomulyo,berstempel dan bertanda tangan kepala desa. Padahal sesuai barang bukti yang dilaporkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, surat tersebut hasil dari scaner print out sebagai modal dasar laporan pada Kejaksaan Batu.
Dengan kondisi seperti itu, juga merupakan harga diri sebagai seorang figur kepala yang sudah difitnah atau dituduh dan hasil penyidikan oleh Kejaksaan Batu hingga Kajati Jatim, dan tidak terbukti pelanggaranya melawan hukum.Apakah Pak Suharto akan tempuh jalur hukum minimal laporan balik ke pihak APH,? tanya Targetnews.id. oh tidak perlu mas,karena ini tahun politik saya tetap bijak dan dewasa agar wilayah desa kami aman,tentram kondusif. Tidak perlu diurai-urai semua itu kita serahkan pada penegak hukum dan pada Gusti Allah saja.
“Dengan adanya kejadian isu dan fitnah dialamatkan pada kepala desa dan pe
rangkat desa Sidomulyo beberapa tahun yang silam. Hal ini kita ambil hikmahnya dan pembelajaran bagi kita semua khususnya masyarakat desa Sidomulyo,ketika ada info atau kabar apapun itu,harus ditelaah dulu dan dikordinasikan pada pihak-pihak yang memahami. Jadi jagan buru-buru menyikapi persoalan-persoalan di tengah masyarakat ini. Agar supaya wilayahnya tetap kondusif,tentram,damai,aman sejahtera,”pungkas Suharto.(wan)