Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / TargetNews.id / TNI

Sabtu, 3 Februari 2024 - 06:06 WIB

Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

 

SURABAYA – Satu pria warga Waru Sidoarjo, diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran hendak menjual narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Tersangka EYJ (38) diamankan bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi siap edar.

Alasannya, hasil jualan barang haram itu buat biaya hidup setiap hari dikarenakan kerja di percetakan kurang.

“Satu pelaku yang kami amankan warga Sidoarjo, karena terlibat penjualan sabu pil ekstasi berlogo Hulk,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah, Jumat (02/2/2024).

Selain menangkap pelaku tersebut, Polisi juga menyita barang bukti 1 kantong plastik berisikan kristal sabu serta 27 butir tablet warna pink dengan logo Hulk.

Kompol Suria Miftah menjabarkan, pihaknya juga menyita ekstasi logo “hulk” dengan berat 12,303 gram, 16 butir tablet warna hijau logo “hulk” dengan berat 7,485 gram, satu buah timbangan elektrik, 2 bendel klip plastik, satu buah tas warna hitam, satu handphone.

Baca juga  Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

“Semua barang yang kami temukan diakui milik tersangka yang mereka beli pada Senin, 8 Januari 2024, pukul 18.00 WIB, di daerah Aloha Sidoarjo,”ujarnya.

Dari pengakuan tersangka ia mendapatkan Narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dari seseorang berinisial G (DPO) saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kronologi berawal G memberi sabu sebanyak 850 gram, jenis ekstasi pink 27 butir dan hijau 23 butir dengan total sebanyak 50 butir, kepada EYJ.

Baca juga  Rutin Personil Polsek Banting Patroli Malam Hari Dengan Sasaran perkantoran

“Namun narkotika itu sudah terkirim sebagian kepada pembeli sehingga masih tersisa yang ditemukan oleh petugas Polisi dijadikan barang bukti,” imbuh Kompol Miftah.

Kini pelaku sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keseluruhan barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya, 1 plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 79,127 gram, 0,460 gram serta 27 butir tablet warna pink logo Hulk dengan berat 12,303 gram.

Ditemukan juga, 16 butir tablet warna hijau logo Hulk dengan berat 7,485 gram, Timbangan Elektrik 2 bendel klip plastik, tas warna hitam dan HP. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Bantu Salurkan Beras Pemerintah

Artikel

Koramil 1612-02/Komodo Dukung Penanaman Mangrove di Desa Golo Sepang

Artikel

Kapolda Jatim, Menghimbau Masyarakat Rayakan Malam Tahun Baru Secara Sederhana

Artikel

Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho Imbau Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Artikel

Mengantisipasi Karhutla Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Kahayan Tengah

BERITA UTAMA

Koramil 13/Bulupesantren Bantu Pengamanan Obyek Wisata Saat Libur Hari Raya Idul Fitri

Artikel

Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

BERITA UTAMA

BABINSA KORAMIL 13/ BLSPN MENGIKUTI RAPAT PWRI