Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Sabtu, 29 Juli 2023 - 18:59 WIB

Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Polrestabes Makassar Ditolak Penasehat Hukum Ishak Hamzah

Foto: Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Polrestabes Makassar Ditolak Penasehat Hukum Ishak Hamzah

Foto: Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Polrestabes Makassar Ditolak Penasehat Hukum Ishak Hamzah

MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa S.H, mendatangi Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jumat, 28 Juli 2023 malam.

Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 21.00 wita, Kuasa Hukum Ishak Hamzah datang sendiri, masuk melewati Pos Penjagaan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ishak Hamzah ini menantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP R.J.M. Hutagaol, S. IK., S.H, untuk segera melimpahkan berkas kliennya ke Kejaksaan.

Dalam Jumpa Persnya baru-baru ini, ia menyebut pihaknya kecewa lantaran hak-hak kliennya tidak diberikan yang saat itu ditahan sebagai tersangka dalam Pasal 167 dugaan penyerobotan dan atau Pasal 263 dugaan pemalsuan surat.

Baca juga  Bati Tuud Koramil 13 Buluspesantren Melaksanakan Upacara Dalam rangka Memperingati Hari Pahlawan di Kecamatan

Bahkan ia mencurigai dalam proses penanganan ini ada keberpihakan penyidik dan atau kesewenang-wenangan atas perintah Kasat Reskrim. Seperti, saat ia tidak diberikan salinan atau turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Penangguhan dan Penanganan Rawat Inap di Rumah Sakit terhadap kliennya yang diakui sementara sakit dalam tahanan.

Meski demikian, Wawan Nur Rewa S.H yang keluar dari Mapolrestabes Makassar sekira Pukul 00.00 wita langsung ditemui Media, mengatakan ia dipanggil oleh Penyidik Tahbang.

“Alhamdulillah kami dipanggil oleh Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar untuk datang dan mengambil salinan atau turunan BAP untuk pembelaan terhadap klien kami, dan sekarang kami sudah pegang salinan BAP-nya. Kami mengutus juga Tim lainnya untuk masuk dan temui penyidik, namun hasil koordinasi kami dengan tim di dalam, ia disuruh menandatangani berita acara penyitaan barang bukti berupa dua unit pondok serta satu buah gembok beserta rantainya, namun kami menolak karena tidak dilibatkan oleh penyelidik dalam proses penyitaan tersebut sebagai saksi di lokasi, sehingga kami menganggap bahwa tidak perlu menandatangani berita acara penyitaan tersebut, dan setelah kami menolak, lagi dan lagi, berita acara penolakan itu dari penyelidik tidak memberikan salinanya. Kita pantau sama sama proses ini karena kami mencurigai ada dugaan tidak independen, tidak transparan dan terkesan berpihak,” katanya.(limbat)

Foto: Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Polrestabes Makassar Ditolak Penasehat Hukum Ishak Hamzah

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Banama Tingang 1×24 Jam Siap Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Ketua DPN Karang Taruna Dr. Didik Mukrianto SH, MH (Anggota Komisi III DPR-RI) Mengucapkan Minal Aidin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir & Batin

Artikel

Polres Pulang Pisau Bagikan Kamseltibcar

BERITA UTAMA

Setiap Anggota Polri Adalah Humas, Polres Pulang Pisau Tekankan Peran Komunikasi Positif

Artikel

Diduga memfiktifkan BUMDES Tengket Jaya oknum kepala desa mengancam keselamatan jurnalis

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Peringatan Isro’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H Dan Khotmil Qur’an

BERITA UTAMA

Personel Gabungan Polres Puncak Jaya Turut Amankan Ujian Nasional Tingkat SMA

BERITA UTAMA

Pemuda Mabuk Aniaya Pasutri Hingga Korban Meninggal