Home / Uncategorized

Jumat, 19 Mei 2023 - 21:36 WIB

Berkas Perkara Dinyatakan P-21, Polsek Pahandut Limpahkan Dua Tersangka Kasus Penggelapan

Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng telah berhasil merampungkan proses penyidikan terhadap kasus Tindak Pidana Penggelapan yang tangani oleh kesatuannya.

Proses penyidikan tersebut telah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, S.H., Jumat (19/5/2023) pagi.

“Hasil penyidikan terhadap kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial RS (21) dan AB (22) telah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya guna dilanjutkan proses hukum tahap II,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Kompol Saiful Anwar menjelaskan, kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka terjadi pada Tanggal 13 Maret Tahun 2023, yang kemudian dilaporkan oleh pihak KSU Remaja Bersaudara selaku pihak yang dirugikan kepada Polsek Pahandut pada Tanggal 22 Maret Tahun 2023.

“Berdasarkan laporan dari pihak korban, kedua tersangka yang merupakan petugas lapangan diduga melakukan penggelapan dengan membawa kabur satu unit sepeda motor inventaris KSU Remaja Bersaudara bermerek Honda Revo Tahun 2022 senilai Rp. 15.000.000,00,” jelasnya.

“Yang mana saat itu, RS dan AB ditugaskan untuk melakukan penarikan angsuran atas pinjaman uang dari konsumen yang berada di luar wilayah Kota Palangka Raya dan berangkat menggunakan seunit sepeda motor tersebut,” lanjutnya.

Baca juga  Koramil 1612-03/Reok ikut serta dalam Pelatihan Paskibraka di Reok Barat

Kedua tersangka pun akhirnya dilaporkan karena tidak kunjung kembali ke kantor untuk memberikan setoran hasil penarikan angsuran dan mengembalikan seunit sepeda motor tersebut, setelah sebelumnya pihak KSU Remaja Bersaudara telah mencoba menghubungi nomor HP kedua tersangka namun ternyata sudah tidak aktif lagi.

“Akibat diduga melakukan kasus tersebut, Kedua tersangka pun terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan hukuman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Saiful Anwar. (pm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Artikel

Polda Jatim Tindak Tegas Oknum Anggota yang Terlibat Narkoba

BERITA UTAMA

Segedong Bersholawat Dan Tabligh Akbar Ustazd Abdul Somad Peringati Isra Mi’raj Dihadiri Sultan Syarif Machmud Melvin Alqadrie Dan Ria Norsan

Artikel

Kapolda Jatim dan Denpom Harus tindak Tegas Oknum Anggota TNI yang Terlibat 5 titik Lokasi Judi Sabung Ayam Daerah Jember

Artikel

Polsek Kerambitan Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Bergizi

Artikel

Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Artikel

Koramil 1612-03/Reok Gelar Pelatihan Rabat untuk Peningkatan Infrastruktur Desa

Uncategorized

Bati Tuud Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pertemuan Lintas Sektor Bidang Kesehatan