Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 20 Mei 2023 - 19:57 WIB

Berkat Polisi RW Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan DPO Curanmor

TANJUNG PERAK – Berkat dibentuknya Polisi RW, DPO kasus pencuri kendaraan bermotor (curanmor) selama 4 tahun berhasil ditangkap pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Pos Penjagaan Security, Jalan Teluk Lamong Surabaya.

Diketahui dari kasus pencurian kendaraan bermotor, setidaknya Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku saudara P (42) warga Genting V Surabaya, ditangkap pada Minggu 08 Desember 2019 sekitar pukul 02.30 Wib, lalu.

Sedangkan satu pelaku yang dinyatakan DPO yakni S A (55) warga Tambak Osowilangon Kecamatan Benowo Surabaya, diamankan pada Kamis 18 Mei 2023, oleh anggota polsek Asemrowo berkat dibentuknya Polisi RW oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca juga  OPTIMALKAN KEAMANAN, KALAPAS LAKUKAN SIDAK KONTROL HUNIAN LAPAS PAMEKASAN

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP HERLINA , SIK, MH, melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hengy Renanta menjelaskan terungkapnya DPO pelaku curanmor ini berdasarkan atas kegiatan polisi RW yang dibentuk oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Pada itu petugas lansung bergerak kelokasi untuk mengamankan pelaku saudara Pu, sementara temanya SA saat itu sempat berhasil melarikan dengan membawa sepeda motor korban yang saat ini kita amankan,” Jelas Hengy, pada Sabtu (20/05/2023).

Lanjut, Hengy mengungkapkan pada kejadian sebelumnya, bahwa dua pelaku ini dipergoki oleh teman korban saat keduanya melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir didepan Pos. Saat itu korban memergoki pelaku pada saat merusak rumah kunci motor dengan menggunakan kunci T.

Baca juga  Demi Keselamatan Masyarakat Kapolda Jatim Minta Kepala Daerah Anggarkan Pembangunan Palang Pintu Perlintasan Sebidang

“Begitu ketahuan korban berusaha mengejar sembari berteriak maling-maling sehingga korban yang mengejarnya menendang salah satu pelaku yang diboncengnya sehingga pelaku saudara P jatuh dan ditangkapnya dan diserahkan ke polsek Asemrowo.” ungkapnya.

Masih Kata Kapolsek, Karena SA ini dinyatakan DPO pada tahun lalu, dengan adanya kegiatan polisi RW, akhinya petugas Reskrim berusaha memantau kepulangan pelaku di rumahnya.

“Dan pada hari Kamis 18 Mei 2023, SA yang pada saat itu DPO berhasil diamankan.” pungkasnya.

Selanjutnya tersangka SA dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek Aserowo Surabaya dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.@anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Dan Amankan Turnamen Futsal Ori Cup 2023

Artikel

Cegah Tindak kejahatan, Sat Binmas Polres Kendal Laksanakan Patroli

Artikel

Kapolres Puncak Jaya Ingatkan Anggotanya Agar Selalu Tingkatkan Kewaspadaan Dalam Pelaksanaan Tugas Sehari-hari

DAERAH

OJK: Penting, Edukasi Keuangan Bagi UMKM

BERITA UTAMA

Kapolsek Pahandut Bersama Anggota Cek Kesiapan Lokasi Jumat Curhat

Artikel

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga

Artikel

DI PERHATI KAN TERSEBUT DI STOP PERS

Artikel

Lapor Pak Kapolda..??!!.Diduga PT.TTP Mafia BBM Berkedok Transportir,Belum Tersentuh Hukum,APH Terkesan Bungkam