Home / Artikel / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / KESEHATAN / Tag / TargetNews.id

Rabu, 4 Oktober 2023 - 12:33 WIB

Berkedok konter Celullar Diduga Jual Obat Keras Golongan G, Tramadol, heximer, triex Tanpa Resep Dokter

Jual Obat Keras Golongan G, Tramadol, heximer, triex Tanpa Resep Dokter(foto)

Jual Obat Keras Golongan G, Tramadol, heximer, triex Tanpa Resep Dokter(foto)

Kabupaten Bekasi – berbagai macam modus peredaran obat Keras golongan Generik (G) dari modus toko kosmetik hingga ber kamuflase berupa konter celullar diduga jual obat Keras golongan G jenis Tramadol, heximer, triex, dijual bebas tanpa resep dokter, yang berlokasi di Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten bekasi, pada rabu (04/010/2023).

Dari pantauan awak saat dikonfirmasi si penjaga konter mengatakan” bahwa dia menjual semacam Tramadol dan Heksimer, Tramadol yang Berisi 10 Tablet ia menjual Sebesar hingga 40 ribu Rupiah hingga mencapai 50 ribu Rupiah10 Tablet, Sehari pendapatan mencapai hingga 500 Ribu Rupiah, klo mau tanya yang lain langsung aja ke bos saya, saya cuma kerja disini” ucap si penjaga konter.

Baca juga  Sambangi Sopir Truk, Unit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasikan Tertib Lalu Lintas

Maraknya aksi tawuran dan tindakan kriminal di wilayah kabupaten bekasi diduga di picu dengan mengkonsumsi obat – obatan keras golongan G, peredaran obat keras golongan G yang beredar di wilayah kabupaten bekasi aparat penegak hukum harus bertindak tegas karena ini bisa merusak generasi bangsa khususnya anak – anak muda yang mengkonsumsi obat-obatan ini bisa menimbulkan afek halusinasi yang tinggi, si pemakai akan sering kebanyakan melamun dan pikirannya menjadi melayang dan jika dikonsumsi sembarangan atau berlebihan, bisa merusak saraf otak.

Kepada dinas kesehatan kabupaten bekasi, polres metro bekasi, polsek serang, muspika, Rt/ rt bersama warga lingkungan sekitar khusus yang ada di wilayah kabupaten bekasi harus tindak tegas supaya tidak ada lagi peredaran berkedok toko kosmetik dan konter Celullar jual obat keras golongan G tanpa resep dokter.

Baca juga  Polresta Banyuwangi Salurkan 1.500 Paket Sembako Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Pasalnya peredaran obat-obatan golongan (G) tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, dan telah diatur dalam UU Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.Limbad.mokong

Jual Obat Keras Golongan G, Tramadol, heximer, triex Tanpa Resep Dokter(foto)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Latih PBB Guru Persiapkan Untuk Lomba Dalam Rangka HUT PGRI

BERITA UTAMA

Mewujudkan Keakraban, Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan

Artikel

Pererat Hubungan TNI dan Masyarakat Tembagapura, Satgas Yonif 611/Awl Gelar Jum’at Berkah

BERITA UTAMA

Lebaraan Penjualan Telor Asin Meningkat Tiga Kali Lipat

BERITA UTAMA

Malam hari Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

BERITA UTAMA

Diskoprindag Sampang Sidak Pasar Srimangunan, Janji Akan Bongkar Paksa

Artikel

Yonmarhanlan VI Makassar Temukan dan Evakuasi Korban Tenggelam di Maros

BERITA UTAMA

Piket Sipropam Cek Ruangan Tahanan Mapolresta Palangka Raya