Berkelakuan Baik dan Rajin Ikuti Pembinaan, 3 WBP Lapas Banjarbaru Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023

Banjarbaru, – Sebanyak 3 (tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Banjarbaru yang beragama Hindu menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023, bertempat di Aula Lapas Banjarbaru, pada Rabu (22/03/2023).

Surat Keputusan (SK) Menkumham RI tentang pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 diserahkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Septyawan Kuspriyo.

Septyawan menyampaikan, remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca juga  Polres Pasuruan Bersholawat Dalam Rangka Isro' mi'roj Dan Sukseskan Ops Keselamatan Semeru 2023

“3 orang WBP dengan kasus pembunuhan, mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana sebanyak 1 (satu) bulan, semuanya telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Septyawan mewakili Kalapas Banjarbaru.

Septyawan mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik.

Baca juga  Melalui Program Bajaka Presisi, Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-Anak Gemar Membaca

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), diantaranya berkelakuan baik dan rutin mengikuti program pembinaan khususnya pembinaan kerohanian secara terus-menerus,” tuturnya.

Lebih lanjut, Septyawan menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus ini diharapkan jadi pemicu semangat seluruh warga binaan agar senantiasa berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,” pungkas Septyawan.

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Uncategorized

Colling system 3 pilar kecamatan sebangau sambangi warga nya

BERITA UTAMA

JUMAT GEMBIRA, PRAJURIT YONIF 10 MARINIR LAKSANAKAN HANMARS 10K, MAKAN BERSAMA, LOMBA JOGED DAN BERNYAYI

Uncategorized

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

BERITA UTAMA

Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air Dan Belneg Babinsa Sulung Pimpin Upacara Bendera Sekolah Dasar

Artikel

Dana Sekira Rp.500 Juta Proyek Drainase dan Pendistrian Jalan Sultan Agung

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu laksanakan Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi ke Warga

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONRANRATFIB 1 MARINIR LAKSANAKAN LATIHAN GMUK DAN BUNIS