Banjarbaru, – Sebanyak 3 (tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Banjarbaru yang beragama Hindu menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023, bertempat di Aula Lapas Banjarbaru, pada Rabu (22/03/2023).
Surat Keputusan (SK) Menkumham RI tentang pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 diserahkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Septyawan Kuspriyo.
Septyawan menyampaikan, remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“3 orang WBP dengan kasus pembunuhan, mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana sebanyak 1 (satu) bulan, semuanya telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Septyawan mewakili Kalapas Banjarbaru.
Septyawan mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik.
“Semua warga binaan yang menerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), diantaranya berkelakuan baik dan rutin mengikuti program pembinaan khususnya pembinaan kerohanian secara terus-menerus,” tuturnya.
Lebih lanjut, Septyawan menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus ini diharapkan jadi pemicu semangat seluruh warga binaan agar senantiasa berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,” pungkas Septyawan.