Pulang Pisau – Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bersama Dinas Perhubungan melakukan pemasangan Spanduk Larangan Parkir di Jalan Lintas Trans Kalimantan yang kerap kali di singgahi oleh Kendaraan Roda 6 atau lebih. Rabu (16/04/2025).
Pemasangan Rambu ini menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas sejumlah kendaraan truk yang sering parkir pada Kawasan yang rawan macet di sekitar Areal Perkantoran dan Bundaran Belah Rey 2.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasatlantas Polres Pulang Pisau IPTU Divani Mareta Astuti, S.Tr.K.,
mengatakan bahwa pemasangan spanduk larangan ini untuk meminimalisir terjadinya Kecelakaan lalu lintas dijalan raya dan kemacetan arus lalu lintas serta mengurangi terjadinya kerusakan bahu jalan dikarenakan truk bermuatan yang parkir sembarangan.
“Kami bersama dishub memasang Spanduk dilarang parkir sebagai himbauan kepada Mobil Truk agar tidak memarkir kendaraannya dibeberapa titik lokasi yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
“Semoga setelah pemasangan Spanduk tersebut para pengendara tidak lagi memarkir mobilnya di tempat yang telah dilarang,” harap Kasat Lantas. (Humasrespulpis)