Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Kamis, 27 Juli 2023 - 17:34 WIB

Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh

Foto: Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh(TargetNews.id NR)

Foto: Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh(TargetNews.id NR)

Surabaya, TargetNews.id Galuh Firmansyah (26)  mengaku terpaksa melakukan mencuri mulai tanggal 23 dan 24 karena kelaparan belum menerima gajian dari tempat kerjanya sebagai penjaga toko asesoris handphone.

Penasihat hukum pelaku, Riyadh Putuhena mengakui apa yang dilakukan Galuh selaku kliennya memang melanggar pidana pencurian, namun, pihaknya ingin perkara ini agar dapat dilakukan di-restorative justice (RJ) karena Galuh memang benar-benar tidak punya uang hingga melakukan mencuri makanan untuk dimakan karena kelaparan.

“Sejak kami tangani berkas Galuh sudah di Kejaksaan Negeri Surabaya, sehingga polisi sudah tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan RJ,” kata penasehat hukumnya kepada media targetnews.id saat ditemui di depan kantor Polsek Gunung Anyar.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD Ramadhan berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas

Masih Riyadh selaku penasehat hukum Galuh menjelaskan sudah

Foto: Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh(TargetNews.id NR)

3 kali memohon untuk mediasi yang ditempuh gagal. Sebab, pihak Indomard sebagai pelapor dan juga korban tidak mau melakukan perdamaian apalagi di RJ dengan alasan supaya pelaku jera.

Baca juga  TNI Polri Di Kabupaten Lamongan Kawal Penerimaan Logistik dari KPUD Kabupaten Lamongan.

“Yang paling penting upaya RJ sudah dilakukan kepolisian berulang kali, tapi karena pelapor tidak mau ya tidak bisa,” ujarnya.

Namun, pihaknya mengaku merasa lega ketika mencoba untuk mediasi lagi achirnya terkabul, dan kedua belah pihak sepakat mau memaafkan dan berdamai dengan perbuatan pencurian yang dilakukan Galuh Bahkan, pihak Indomaret tidak meminta barang bukti diganti maupun dikembalikan senilai hanya Rp 100 ribu.

Selanjutnya Penasehat Hukum Galuh menilai, apa yang dilakukan Galuh itu tergolong pekara sangat ringan. Ia menganggap, lebih baik dilakukan penanganan nonlitigasi di luar persidangan.(NR).

Foto: Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh(TargetNews.id NR)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 1002-07/Batu Benawa Hadiri Peresmian Masjid Zainal Muhibhin

Artikel

Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar, Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Pembinaan Di Sekolah

BERITA UTAMA

Polres Ngawi Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Kwadungan

Artikel

NGERI DI BANGKALAN MADURA CAROK MASSAL DI BANYUANYAR BANGKALAN

Artikel

Ketua PWI Diduga Korupsi Diadukan Wakomindo ke Kejati Jatim, Ini Respon Positif dari Pengamat Hukum Didi Sungkono

BERITA UTAMA

Satlantas Polrestabes Gelar Evaluasi dan Analisa Sim Cak Bhabin

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Polsek Sabangau Datangi Resepsi Pernikahan

BERITA UTAMA

Dengan DDS, Polsek Sabangau Sosialisasikan Karhutla