Surabaya, TargetNews.id Galuh Firmansyah (26) mengaku terpaksa melakukan mencuri mulai tanggal 23 dan 24 karena kelaparan belum menerima gajian dari tempat kerjanya sebagai penjaga toko asesoris handphone.
Penasihat hukum pelaku, Riyadh Putuhena mengakui apa yang dilakukan Galuh selaku kliennya memang melanggar pidana pencurian, namun, pihaknya ingin perkara ini agar dapat dilakukan di-restorative justice (RJ) karena Galuh memang benar-benar tidak punya uang hingga melakukan mencuri makanan untuk dimakan karena kelaparan.
“Sejak kami tangani berkas Galuh sudah di Kejaksaan Negeri Surabaya, sehingga polisi sudah tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan RJ,” kata penasehat hukumnya kepada media targetnews.id saat ditemui di depan kantor Polsek Gunung Anyar.
Masih Riyadh selaku penasehat hukum Galuh menjelaskan sudah

Foto: Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh(TargetNews.id NR)
3 kali memohon untuk mediasi yang ditempuh gagal. Sebab, pihak Indomard sebagai pelapor dan juga korban tidak mau melakukan perdamaian apalagi di RJ dengan alasan supaya pelaku jera.
“Yang paling penting upaya RJ sudah dilakukan kepolisian berulang kali, tapi karena pelapor tidak mau ya tidak bisa,” ujarnya.
Namun, pihaknya mengaku merasa lega ketika mencoba untuk mediasi lagi achirnya terkabul, dan kedua belah pihak sepakat mau memaafkan dan berdamai dengan perbuatan pencurian yang dilakukan Galuh Bahkan, pihak Indomaret tidak meminta barang bukti diganti maupun dikembalikan senilai hanya Rp 100 ribu.
Selanjutnya Penasehat Hukum Galuh menilai, apa yang dilakukan Galuh itu tergolong pekara sangat ringan. Ia menganggap, lebih baik dilakukan penanganan nonlitigasi di luar persidangan.(NR).

Foto: Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh(TargetNews.id NR)