Home / Uncategorized

Selasa, 5 September 2023 - 22:14 WIB

Bertemu KASAD TNI, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kesiapan TNI-AD Hadapi Pemilu serta Ingatkan Pentingnya Netralitas TNI dan Polri

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo apresiasi kesiapan TNI-AD dalam menghadapi pemilu sekaligus menegaskan, TNI dan Polri memegang peran yang sangat penting dalam menciptakan Pemilu 2024 yang damai dan bahagia. Selain sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu, netralitas anggota TNI dan Polri harus dijaga ketat.

“Netralitas anggota TNI dan Polri mutlak diperlukan guna menciptakan Pemilu yang damai dan bahagia. Sebagai institusi negara yang bertugas menjaga pertahanan dan kedaulatan negara, TNI harus berdiri di atas kepentingan nasional. Bukan diatas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu,” ujar Bamsoet usai bertemu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Jakarta, Selasa (5/9/23).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu merupakan amanah reformasi yang diatur dalam TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). UU Nomor 34 Tahun 2004 dengan tegas menyatakan anggota TNI dilarang menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu maupun jabatan politis lainnya.

Baca juga  Setetes Darah Sejuta Harapan, Peringati HUT Persit KCK ke-79, Persit Kodim 0819 Pasuruan Gelar Donor Darah

“Pasca reformasi UU Nomor 34 Tahun 2004 merupakan undang-undang pertama yang mengatur netralitas TNI. Salah satu tuntutan pokok reformasi adalah netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu. TNI harus mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” kata Bamsoet.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Tingkatkan Patroli di Daerah Rawan Lakalantas

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini memaparkan, secara tegas UU Nomor 34 Tahun 2004 mengatur apabila ada anggota TNI yang ingin menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis, ataupun maju dalam Pemilu, maka terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI. Netralitas TNI dan Polri ini juga akan menentukan kualitas demokrasi bangsa Indonesia.

“Menanamkan serta memantapkan karakter netralitas kepada setiap anggota TNI harus dimulai semenjak awal masuk di militer hingga nanti lepas dari kedinasan. Profesionalisme dan netralitas TNI harus diwujudkan dalam bentuk kelembagaan, reformasi birokrasi serta perubahan sikap mental dan perilaku,” pungkas Bamsoet. Fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi desa anggota polsek sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan atau lahan kepada Masyarakat.

Uncategorized

Polsek Maliku Cek Ketersediaan Air untuk Pemadaman di Daerah Rawan Karhutla

BERITA UTAMA

Turut Berdukacita, Koramil 19/ Kuwarasan Ta’ziah Ibu Mertua PNS Murdianto

Artikel

Sinergi TNI dan Masyarakat: Sertu Didi Pramono Hadiri Resepsi Pernikahan di Muara Uya

Artikel

Lewat Sambang Personil Sat Binmas Polres Pulang pisau Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Uncategorized

Cegah Kriminalitas Anggota Polsek Kahayan Kuala Gelar KRYD.

Artikel

Koramil 1612-03/Reok Bersama Masyarakat Reok Semarakkan HUT RI ke-79 dengan Jalan Sehat