Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 13 Januari 2023 - 16:50 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Mekar Jaya Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Jum’at (13/01/2023).

Baca juga  Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Baca juga  Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Artikel

Dokkes Polres Pulang Pisau Cek Kesehatan Personil Operasi Ketupat Telabang 2024

Artikel

L-KPK AKAN SEGERA MELAYANGKAN GUGATAN TERHADAP PIMPINAN CV CAHYA GRAFIKA

BERITA UTAMA

Sat Binmas Lalukan Sambang Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Kamseltibcarlantas: Sat Lantas Polres Pematangsiantar Giat Penling dan Penluh

BERITA UTAMA

Polres Magelang Kota Sita Puluhan Kilogram Bahan Petasan

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

Artikel

Pelayanan Pagi Polsek Tarub, Bukti Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Uncategorized

Mengantisipasi Karhutla Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku