Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 13 Januari 2023 - 16:50 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Mekar Jaya Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Jum’at (13/01/2023).

Baca juga  Tinjau Mess Siswa, Dankodiklatal Ingatkan Selalu Jaga Kesehatan dan Kebersihan

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Baca juga  Polsek Sabangau Sebarkan Nomor Layanan Pengaduan di Danau Tundai

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Meminta Warga Untuk Melaporkan Bila Terjadi Pungli

Uncategorized

Kembali Sambangi Pedagang Helm Kanit Bhabinkamtibmas Satbinmas Pulpis Sampaikan Himbauan

Artikel

Kampung Purba Saingi Situs Sangiran

BERITA UTAMA

BABINSA MELAKSANAKAN PATROLI MALAM GUNA MENJAGA KAMTIBMAS DI WILAYAHNYA

Uncategorized

Aipda Rudiyanto Operasikan Motor Bajaka Presisi di Mapolsek Rakumpit

Artikel

Jembatan Gantung Merah Putih di Kalinusu Selesai Dibangun

BERITA UTAMA

Semangat Gotong-royong: TNI dan Masyarakat Rakit Besi Cor untuk Pondasi Jembatan Cross Way di Sungai Wae Musur

BERITA UTAMA

Bersama Forkopimcam Sajingan Besar Komandan Koramil 02/Sejangkung Ikuti Senam Germas