Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / POLRI / Tag / TargetNews.id

Senin, 16 Oktober 2023 - 18:31 WIB

Bhabinkamtibmas Koramil dan MPA Terus Sosialisasi Tentang Karhutla

 

Polres Pulang Pisau- Personil Polsek kahayan kuala, Resor Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan Patroli Karhutla dalam rangka Memberikan Himbauan Larangan Karhutla kepada masyarakat di Kecamatan kahayan kuala, kabupaten pulang pisau, Senin (16/10/2023).

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Gendut Prasetyo ,S.H, mengatakan bahwa Mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya penanggulangan karhutla, membangun sinergi dengan masyarakat

Baca juga  Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

Menyampaikan kepada warga/masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran baik di wilayah hutan maupun pada saat melakukan pembukaan lahan pertanian/ Perkebunan.

Baca juga  Disela Sela Patroli Perairan Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

Diharapkan masyarakat sadar bahwa membakar hutan atau lahan dapat menggangu kesehatan, dan masyarakat pun mengetahui sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tak Dilayani Dengan Baik, Pelanggan Minta Zest Chicken Perbaiki SDM-nya

Artikel

Bhabinkamtibmas Laksanakan Penyuluhan TPPO di Wilkum Polsek Maliku

Artikel

Babinsa Koramil Koramil 15/Klirong Pantau Warga Dalam Pembuatan Sumur Bor

Artikel

Sampaikan Ke Masyarakat Dalam Berhati-Hati Berlalu Lintas Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

Artikel

Perkuat Silaturahmi Pimpinan Redaksi Se-Jawa Timur di Surabaya Pererat Hubungan dan Kolaborasi

Artikel

Jaga Kelestarian Alam Dan Upaya Cegah Banjir Danrem 121/Abw Ajak Masyarakat Tanam Pohon Mangrove

BERITA UTAMA

Bati Komsos Koramil 17 Adimulyo Jelaskan Apa Itu Satuan Komando teritorial kepada Siswa SD.

Artikel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Selamat dan Sukses Atas Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota & Wakil Walikota Batu Di Pilkada 2024.