Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Sabtu, 2 Desember 2023 - 17:39 WIB

Bhabinkamtibmas Meminta Warga Untuk Melaporkan Bila Terjadi Pungli

Bhabinkamtibmas Meminta Warga Untuk Melaporkan Bila Terjadi Pungli

Bhabinkamtibmas Meminta Warga Untuk Melaporkan Bila Terjadi Pungli

 

Polres Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau, Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng,

Bripka Wayan melakukan sosialisasi saber pungli kepada Warga di Desa Tahawa, Sabtu (02/12/2023).

Mencegahan pungli Bhabinkamtibmas menyampaikan sosialisasi saber pungli terkait pelayanan publik kepada warga,

warga bisa ikut mengawasi pelayanan publik di Kantor Desa maupun pekerjaan fisik yang menggunakan dana Desa ucap Pak Wayan

Baca juga  Bangun Sumur Bor Polisi di Pacitan Atasi Krisis Air pada Musim Kemarau

Kapolres Pulang Pisau Akbp Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Tengah Akp Eko Priyono ditempat terpisah menyampaikan Kami berharap warga ikut serta mengawasi kegiatan pelayanan publik di Desa Kususnya pembangunan fisik yang menggunakan dana Desa apabila warga menemukan praktek pungli segera laporkan ke Polsek Kahayan Tengah, tegas Kapolsek

Baca juga  Operasi Ketupat Semeru 2024 Polres Pasuruan Jamin Pemudik Aman Nyaman dan Lancar

“Dengan di laksanakan sosialisasi saber pungli masyarakat paham dan mengerti mekanisme pelaporan dan cara melaporkan ” tutup Akp Eko Priyono S.h

Share :

Baca Juga

Artikel

Pelihara Kemampuan Fisik, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Rutin Olahraga Bersama

Artikel

Raja Mempawah Terima Kunjungan Silaturahmi Kerabat Kerajaan Brunei, Malaysia, dan Singapura

Artikel

Direktur Arofahmina Travel dan Direktur Panglima Group bersama tim

Artikel

Perubahan APBD TA 2024, Pemkot Tegal Lakukan Rasionalisasi Belanja

Artikel

Jelang Pilkada Serentak 2024, Sat Binmas Polres Kendal Laksanakan Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Knalpot Brong

BERITA UTAMA

Dalam Upaya Cegah Kejadian C4 di Obvit dan Sekitarnya sat samapta gelar Patroli Stasioner

Artikel

Terdakwa Samuel Suryadi Hanya Di Vonis Bayar Denda Rp 15 Juta Perkara Dugaan Penelantaran

BERITA UTAMA

Kapolres Pasuruan Kota Himbau Masyarakat Agar Cermat Dalam Berinvestasi