Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng berinisiatif untuk bersinergi bersama seluruh pihak guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah hukumnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Petuk Katimpun, Bripka Edris untuk bergerak mencegah terjadinya karhutla pada wilayah binaannya dengan bersinergi bersama Pilar Kelurahan yakni Babinsa dan lurah setempat, Sabtu (26/8/2023) pagi.
“Kita sebagai Tiga Pilar Kelurahan akan bersinergi untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah Petuk Katimpun melalui langkah pre-emtif dan preventif, salah satunya yakni dengan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Bripka Edris.
Sosialisasi tersebut disampaikan melalui media spanduk dan banner yang dipasang pada beberapa lokasi, salah satunya yakni di kawasan RT. 4 / RW. II Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Spanduk dan banner ini kita pasang sebagai media sosialisasi kepada masyarakat untuk menyampaikan imbauan untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan terjadinya karhutla di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun,” jelas Edris.
“Serta mengedukasikan bahwa aktivitas membakar hutan dan lahan merupakan suatu tindakan yang dapat dikenakan dengan hukuman pidana sebagaimana peraturan perundang-undangan Republik Indonesia,” lanjutnya.
Dirinya pun berharap dengan dipasangnya spanduk tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan serta kepedulian terhadap kelestarian alam di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun maupun Kota Palangka Raya.
“Semoga pesan kita melalui spanduk ini dapat tersampaikan kepada masyarakat, sehingga di Tahun 2023 Kota Palangka Raya dan sekitarnya dapat terhindar dari karhutla dan Bencana Kabut Asap, serta terjaganya kelestarian alam Bumi Tambun Bungai,” pungkasnya. (pm)