Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Desa Pilang dan Desa Jabiren, Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Dias Darsono
melaksanakan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang dengan menyambangi Desa binaannya untuk menyampaikan penyuluhan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin (18/03/2024) Pagi
banyak faktor yang menyebabkan terjadinya human trafficking ini, salah satunya yaitu ketidaktahuan masyarakat informasi perdagangan manusia ini,
tindak pidana perdagangan orang (TPPO) biasanya menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan (untuk) melakukan tindakan komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja atau layanan yang bertentangan dengan keinginannya.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Iptu Anang Toto Hidayanto menyampaikan,
perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk memenuhi semua hak-hak dari korban, pelaku harus membayar semua kerugian
yang dialami oleh korban terutama ganti rugi materil berupa pembayaran restitusi dan kompensasi hingga ganti rugi fisik mental psikis korban dengan proses rehabilitasi,
“Besar harapan kami melalui kegiatan penyuluhan ini, warga masyarakat bisa lebih waspada dan tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)”, tegas Kapolsek Iptu Anang.