Home / Artikel / HUKRIM / INVESTIGASI

Sabtu, 9 Maret 2024 - 17:09 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

 

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, kalteng, Bripka Rikaon Hutasoit, Sabtu (09/03/2024) Siang.

Sambang ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan himbauan saber pungli kepada Masyarakat Desa Jabiren

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita,S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Iptu Anang Toto Hidayanto

Baca juga  ENTRY BRIEFING KOMANDAN BATALYON INFANTERI 7 MARINIR

menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat terkait himbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama melanggar hukum.

Dalam kesempatan tersebut Personil Polsek Jabiren Raya selalu mengajak dan menyampaikan kepada Masyarakat Desa agar bersama-sama mengawasi tentang Adanya Pungli di Desa

Baca juga  Rangkul Warga Binaan, Polsek Sabangau Ajak Masyarakat Rawat Kelestarian Alam

“Apabila ditemukan adanya indikasi penyelewengan agar segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas dan Kantor Polisi terdekat”, Kapolsek

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Karya Bakti Pembuatan Parit dan Pengecoran JalanDi Desa Binaan

Artikel

PMI Brebes Inovatif Tingkatkan Pendapatan

BERITA UTAMA

Berikan himbauan Kamtibmas Personil satbinmas Polres Pulpis Rutin laksanakan sambang, sosialisasi dan penyuluhan TPPO

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menjalin silahturahmi dengan sambang ke warga

Artikel

Pemkab Tegal Peringati Hari Otda, Pj Bupati : Perkokoh Komitmen dan Tanggung Jawab Pembangunan Berkelanjutan

Artikel

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 24 Perkara Pidum

BERITA UTAMA

Sumbang 1 Medali Perunggu, Cabor Tenis Lapangan akan Benahi Atlet

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambangi Warganya Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang