Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta P.,
melaksanakan sambang warga masyarakat untuk Sosialisasikan larangan karhutla serta Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan sebagai upaya pencegahan terjadinya Karhutla, Rabu (29/05/2024) Pagi
Dalam kesempatan menyambangi warga masyarakat, Bhabinkamtibmas menyampaikan Sosialisasi larangan karhutla serta tentang Sanksi Pidana terhadap pelaku pembakaran hutan
dan lahan masih terus gencar dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terjadinya Karhutla,
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, harapan kami agar warga masyarakat
tidak lagi membuka lahan atau hutan dengan cara membakar, mengingat banyak sekali dampak negatif akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang sama – sama pernah kita rasakan bersama
“Dukungan dari semua lapisan masyarakat akan sangat membantu dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan,
mari kita selamatkan hutan dan lahan kita dari kebakaran”, tegas Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.