Polres Pulang Pisau – sosialisasi larangan karhutla dilaksanakan oleh Personel Bhabinkamtibmas Desa Kanamit Jaya, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol Septiadi Putra, S.Sos., Senin (30/06/2025) Pagi.
Personel Bhabinkamtibmas mensosialisasikan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan kepada warga desa binaannya dengan tujuan agar warga masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pembakaran hutan dan lahan
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, dengan rutin
melaksanakan sambang dan sosialisasi diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran Warga Masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan karena banyak dampak negatif yang akan terjadi apabila hutan dan lahan kita terbakar
“Dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat kami yakin kita mampu mencegah terjadinya Karhutla, mari bersama kita jaga hutan dan lingkungan kita agar tidak terbakar ataupun dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.