Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:21 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Himbauan Larangan Karhutla.

 

Polres Pulang Pisau – Aipda Taufiq a.s., Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Baru, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, Kamis (24/07/2025) Pagi.

Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap pelaku yang menyebabkan Kebakaran hutan dan lahan dapat dipidana kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 15 Milyar.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambang Warga Binaan, Wujudkan Keamanan Dalam Lingkungan

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi di tempat terpisah menyampaikan, sebagai garda terdepan, kami harapkan sosialisasi serta himbauan terkait larangan karhutla yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas kepada seluruh lapisan masyarakat mampu meminimalisir terjadinya karhutla.

Baca juga  Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Share :

Baca Juga

Artikel

Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Kemampuan Admin Medsos OPD

BERITA UTAMA

Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Dumas Layanan Call Center Polsek Pandih Batu

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Artikel

Koperasi Polres Jember Raih Penghargaan di Puncak Hari UMKM Nasional 2024

BERITA UTAMA

JALIN SILATURAHMI, DHARMA WANITA LAPAS PAMEKASAN GELAR HALAL BIHALAL 1444H

Artikel

Polsek Maliku Patroli Malam dilingkungan Perkantoran Pastikan Aman Kondusif

BERITA UTAMA

Danrem Wijayakusuma : Lakukan Safety Riding dan Hindari Perbuatan Tercela

Artikel

Polres Tegal Gelar Patroli Skala Besar