Polres Pulang Pisau – Bripka I Wayan D.A., Personel Bhabinkamtibmas Desa Kanamit – Desa Sei Baru Tewu, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, sambangi warga desa binaannya untuk Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, Rabu (17/05/2023) Pagi
Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan masih terus gencar dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terjadinya Karhutla, dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas memberikan edukasi kepada warga desa binaannya agar memahami tentang larangan membakar hutan dan lahan karena akan ada Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, harapan kami agar warga masyarakat tidak lagi membuka lahan atau hutan dengan cara membakar, mengingat banyak sekali dampak negatif akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang sama – sama pernah kita rasakan bersama, untuk itu kami beserta jajaran akan terus gencar menggiatkan sambang serta sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan
“Dukungan dari semua lapisan masyarakat akan sangat membantu dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, mari kita selamatkan hutan dan lahan kita dari kebakaran”, tegas Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H.