Home / Uncategorized

Senin, 29 April 2024 - 18:35 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla di Desa Binaannya.

 

Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Desa Gandang, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Arif Widodo, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, Minggu (28/04/2024) Pagi.

Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap pelaku yang menyebabkan Kebakaran hutan dan lahan dapat dipidana kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 15 Milyar.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Tindakan Teguran ke Pengendara Tak Gunakan Helm

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi di tempat terpisah menyampaikan, sebagai garda terdepan, kami harapkan sosialisasi serta himbauan terkait larangan karhutla yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas kepada seluruh lapisan masyarakat mampu meminimalisir terjadinya karhutla.

Baca juga  Komandan Pasmar 3 Pimpin Apel Gelar Satgas Trisila Pasmar 3

“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Melalui sambang ke pemilik toko personil binmas Polres Pulang Pisau berikan himbauan kamtibmas.

Uncategorized

Cek Sumber air Di Desa-desa Personil Polsek Pandih Batu menghadapi Musim Kemarau.

Artikel

Meningkatkan Kualitas Prajurit: Garjas Periodik II Kodim 1008/Tabalong Berhasil Dilaksanakan

Artikel

Densus 88 Dibantu Polda Jatim Lakukan Olah TKP di Rumah Terduga Teroris

Artikel

Ketua Tim GPN: Desak KPU Sampang Jangan Loloskan Calon Terjerat Utang Dan Rugikan Keuangan Negara !!

Uncategorized

Ternyata Ini Isi Himbauan Satpolairud Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

Perjuangkan Aspirasi Petani, Raswan Maju Bersama PSI untuk DPRD Pesisir Selatan

BERITA UTAMA

BABINSA LAKUKAN KOMUNIKASI SOSIAL DENGAN PERANGKAT DESA BERCONG