Home / Uncategorized

Senin, 29 April 2024 - 18:35 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla di Desa Binaannya.

 

Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Desa Gandang, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Arif Widodo, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, Minggu (28/04/2024) Pagi.

Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap pelaku yang menyebabkan Kebakaran hutan dan lahan dapat dipidana kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 15 Milyar.

Baca juga  Blue Light Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya di Jalan Ini

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi di tempat terpisah menyampaikan, sebagai garda terdepan, kami harapkan sosialisasi serta himbauan terkait larangan karhutla yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas kepada seluruh lapisan masyarakat mampu meminimalisir terjadinya karhutla.

Baca juga  Antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya sat samapta laks Patroli

“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Pelaksanaan Pengukuran Kaki Palsu Banpres Ke 7 Kabupaten Kebumen

Artikel

Kampung Purba Saingi Situs Sangiran

Uncategorized

Kembali Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

Artikel

Para Sarjana Penggerak Pembangunan Resmi Ikuti Pendidikan Dasar Militer TA. 2025

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BERITA UTAMA

Rapat Konsolidasi DPC dan PAC Partai Bulan Bintang se-Kab Bogor, Turut Hadirkan Ketua Bappilu DPW PBB Jabar

Uncategorized

Sambangi Warga desa Gohong personil Satbinmas aktif berikan himbau dan edukasi cegah karhutla

Artikel

BHABINKAMTIBMAS SAMBANG KEPETANI SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS DI WILAYAH KECAMATAN KAHAYAN HILIR