Home / Uncategorized

Jumat, 24 November 2023 - 20:54 WIB

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Aplikasi Polri Super App Polres Pulpis

Sosialisasi Aplikasi Polri Super App Polres Pulpis,
Foto,

Sosialisasi Aplikasi Polri Super App Polres Pulpis, Foto,

 

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Tengah Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, sosialisasi tentang Aplikasi Polri Super App kepada masyarakat sekaligus menyampaikan untuk Dumas bisa melalui Via WA Polsek Kahayan Tengah, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Jum’at (24/11/2023)

Baca juga  Sambangi Warga Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasi Aplikasi Polri Super App.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Mada Ramadita S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP. Eko Priono, S.H., M.H., menuturkan, Kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Kahayan Tengah untuk mensosialisasikan Aplikasi Polri Super App dan Laporan Dumas melalui Call Center yang sudah di sosialisasikan ke masyarakat yang ada Wilayah Kecamatan Kahayan Tengah

Baca juga  Bhabinkamtibmas melaksanakan Sosialisasikan Program UMKM kepada pengusaha

“Kegiatan tersebut guna mempercepat respon apabila adanya aduan dari masyarakat sehingga cepat dalam penanganan yang di adukan oleh masyarakat” Pungkas pak Bhabin.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Simak cara Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Kodim 1002/HST Gelar Karya Bakti Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

Artikel

Cegah Banjir Serta Jaga Kebersihan Lingkungan Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bersama Warga Gotong Royong

Artikel

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Lantik Pejabat Baru

Artikel

Antisipasi Luapan Air Sungai, Personel Kodim 1009/Tla Bersama Warga Melaksanakan Karya Bakti Bersihkan Sungai

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau berikan Teguran kepada pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala lakukan Patroli, Kali ini dengan sasaran Objek Vital

BERITA UTAMA

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju Vonis Bebas Murni Pada Asbir dan Sahabuddin Dalam Kasus Korupsi Program PSR