Polres Pulang Pisau- Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng,
Melaksanakan Sosialisasi mengenai TPPO (tindak pidana perdagangan orang) kepada warga masyarakat di kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (15/1/2024)
Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita, S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp G. Prasetyo, S.H, menyampaikan Dengan adanya sosialisasi,
diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mencegah bujuk rayu yang ditawarkan oleh agen penyalur tenaga kerja (sponsor) bodong yang menjanjikan untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang sangat tinggi
bhabinkamtibmas juga mengajak warga agar bisa bergandengan tangan dengan Polisi untuk memerangi perdagangan orang.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut dapat menambah pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO
Bhabinkamtibmas meminta kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Kahayan kuala apabila menemukan informasi terkait TPPO