Pontianak TargetNews.id Polresta Pontianak Kota berhasil ungkap tindak pidana sebanyak 82 kasus selama operasi pekat kapuas 2023 sejak 23 Maret sampai 5 April 2023. Kasus tindak pidana tersebut terdiri dari judi, narkotika, miras, prostitusi, premanisme dan petasan, ungkapnya. Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Adhe Hariadi saat konfresi pers, Rabu (5/4/2023)
Kombes Pol Adhe Hariadi menyampaikan dalam operasi pekat dilakukan guna cipta kondisi di bulan suci ramadhan dan menghadapi lebaran Idul fitri 1444 Hijriayah / 2023 Masehi.
“Sepanjang operasi pekat yang dilakukan Polresta Pontianak Kota, tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 102 orang, merek terdiri dari laki-laki 83 orang, dan perempuan 19 orang,” sampainya Kapolresta Pontianak.
Dalam operasi pekat kapuas 2023 beberapa kasus yang berhasil diungkap yakni perjudian terdapat tiga kasus, narkoba tujuh kasus, miras lima belas (15) kasus, premanisme dua puluh lima (25) kasus dan kembang api lima belas (15) kasus.
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barangkan bukti, seperti uang Rp 1,2 juta, 10 unit handphone, 230 botol miras dan 64 kantong miras. Kemudian 6,66 gram narkoba jenis sabu, 125 petasan, lima sajam dan kartu resmi serta vohcher judi.
Selanjutnya, Kapolresta Pontianak Kota memastikan upaya cipta kondisi terus dilakukan dengan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan menggunakan anggran DIPA Polresta Pontianak dengan pelaksaan dan sasaran yang sama, namun tidak ada istilah operasi pekat, akan tetapi kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan hingga menjelang lebaran 2023. tutupnya.(Reni)